Sumut Terkini

Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Nina Wati, Wanita yang Tipu Korbannya Modus Masuk Akpol Rp 1,3 M

Polda Sumut menyatakan telah mengirim berkas perkara Nina Wati, tersangka dugaan penipuan modus masuk taruna akademi kepolisian.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan masuk menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Kamis (21/3/2024). Pasca ditangkap , ia terancam kurungan 4 tahun penjara. 

Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.

Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.

Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.

Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.

"Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp 500 juta secara bertahap dan dari itu dibuatkan kwitansinya. Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan."

Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1,2 Miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp 1,350 Miliar.

Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.

"Dari iming-iming ini korban tertarik dan menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim kepada saudari NN sebanyak Rp 1,350 Miliar. Disaat tertentu, saudari NN diminta pertanggungjawabannya karena hari yang ditentukan anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved