Pilpres 2024

Sosok Ini Beri 'Bocoran' Bunyi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Permonohan Ditolak

“Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, ???????????????????????????? ataupun

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
SIDANG MK: Sidang pembacaan putusan terkait penetapan Perppu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/10/2023). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) 

Yakin Ditolak

Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan siding disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

Melalui kesimpulannya, Yusril meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Yusril.

Namun demikian, menurut Yusril, kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam persidangan di MK. "Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," lanjut Yusril.

Pilpres sesuai UU Pemilu

Pada kesempatan yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, juga menyerahkan kesimpulan sidang. Dokumen kesimpulan diserahkan oleh Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin. Afif menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

"Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil. "Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

"Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti," jelasnya.

Afif juga menuturkan pihaknya membawa alat bukti tambahan. Di antaranya berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

"Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan," jelas dia.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers juga memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," imbuh Idham.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved