Narkoba

Tampang Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Apartemen Medan Petisah, 23 Kg Sabusabu Ditemukan

Penangkapan terhadap pelaku sempat terekam kamera amatir dan diunggah melalui akun Instagram Polda Sumut.

TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
AFS, pengedar narkoba narkoba yang ditangkap di apartemen Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, saat digiring oleh petugas menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Rabu (17/4/2024). 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

Awalnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintai di apartemen yang dihuni oleh pelaku.

Setibanya di sana, polisi melihat pelaku menenteng tas dan menuju ke arah mobil Avanza yang sedang terparkir.

"Anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan laki-laki yang ada di parkiran lantai 2, yang sedang membawa dua buah tas jinjing," kata Teddy kepada Tribun Medan, Rabu (17/4/2024).

Katanya, setelah itu petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan puluhan bungkus berisikan narkoba jenis sabu.

"Petugas menemukan 20 bungkus plastik teh cina," sebutnya.

Teddy menyampaikan, kemudian petugas melakukan pengembangan di kamar pelaku dan menemukan barang bukti lagi.

"Petugas melakukan pengembangan di kamar nya, ditemukan lagi empat bungkus berisikan narkoba. Total semuanya 23,800 gram," ucapnya.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial WN.

Katanya lagi, narkoba tersebut didatangkan dari negara Malaysia dan rencana akan diedarkan di Kota Medan dan Palembang.

Dari pengakuan pelaku, sebelum tertangkap narkoba tersebut berjumlah 30 kilogram dan sudah sempat diedarkan sebanyak 6 kilogram.

"Barang ini diperoleh dari bosnya WN ini masih dalam lidik. Dari Malaysia, semua barang (narkoba) yang masuk ke wilayah Sumatra Utara dari Malaysia," bebernya.

Lebih lanjut, Teddy menyampaikan bahwa, pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru setahun bebas dari penjara.

"Tersangka ini statusnya residivis. Tahun 2013 pernah ditangkap Polrestabes Medan, dengan barang bukti 90 gram sabu di vonis 5 tahun 3 bulan. 2017 pernah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, barang bukti 98 gram sabu, di vonis 8 tahun," kata Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Pelaku ini merupakan pengedar," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved