Berita Viral
PUTUSAN MK Terkait Sengketa Pilpres Diprediksi Tak Akan Gugurkan Kemenangan Prabowo: Peluang Konflik
Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres bakal dibacakan besok, Senin (22/4/2024).
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres bakal dibacakan besok, Senin (22/4/2024).
Putusan ini berlangsung pukul 09.00WIB di ruang sidang MK lantai II.
Putusan ini diprediksi tidak akan mengabulkan tuntutan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.
“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karna, bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi,tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstuktur, sistematis dan masif. Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi.
Menurut Asrinaldi pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermaslah secara etika.
Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta Presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.
“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, Presiden, Menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.
Baca juga: 3 Calon Pj Bupati Deliserdang, Ada Sekda Termuda Hingga Kepala Bapedalitbang, Berikut Profilnya
Baca juga: Wisatawan Terseret Banjir di Kolam Abadi Pelaruga Langkat, Berikut Kronologi dan Identitas Korban
Ia menegaskan, peluang konflik pasca keputusan tersebut akan terjadi pada masyarakat.
Selain itu, ia juga memprediksi akan adanya konsolidasi para pejabat elit untuk melakukan power sharing.
“Masyarakat itu cenderung bekerja, cenderung ada konfilk, tapi jika dicegah oleh elit yang memobilisasinya tidak akan terjadi, tapi jiika dibiarkan maka konflik horisontal akan terjadi,” kata Asrinaldi.
Putusan MK ditetapkan delapan hakim yang bertugas dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yaitu diantaranya Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Baca juga: Real Madrid Vs Barcelona - Ancelotti Dipaksa Move On, Los Blancos Turunkan Premannya di El Clasico
Baca juga: Prediksi Yordania Vs Timnas U23 Indonesia, Ivar Jenner Kembali, Garuda Cukup Imbang Lolos 8 Besar
Sebanyak 23 pengajuan Amicus Curiae di MK
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
| DUDUK Perkara ASN Vita Amalia Injak Al-quran Motif Kesal Dituduh Selingkuh, Kini Berujung Dipecat |
|
|---|
| Komnas HAM Keberatan Gelar Pahlawan Soeharto, Ungkit Berbagai Peristiwa Pelanggaran HAM Berat |
|
|---|
| KIRIM Pesan Mesra ke Akun TikTok Wanita yang Ternyata Sudah Bersuami, Riki Tewas Dianiaya Dua Pria |
|
|---|
| MODUS ASN dan Istrinya Edarkan Narkoba di Hajatan di Sumsel, Berakhir Ditangkap Polisi |
|
|---|
| VIRAL Sosok Gus Elham Yahya Usai Cium Pipi Anak Kecil Ramai Dikecam hingga Ditegur Ulama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.