Medan Terkini

Masih Banyak Juru Parkir Liar, Razia Gabungan Polrestabes-Pemko Medan Jaring Puluhan Jukir Liar

Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak  diterapkan  Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak,

|
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/HO
Petugas gabungan tampak sedang mengamankan salah seorang petugas parkir liar di kawasan Medan Sunggal, Minggu (21/4/2024). 


Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus) 


Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000. 


Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.

Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024.
Petugas parkir elektronik (E-Parking) melayani warga yang membayar parkir melalui transaksi non tunai di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/4/2024). Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 4 Januari 2024. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)


"Tidak tahu saya.  Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024). 


Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus. Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.


"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya. 


Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis.  Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking. 


"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000 . Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam masjid Al-Jihad.  Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.


Menurutnya, mau adanya Pembayaran parkir atau tidak, tetap tidak berpengaruh kepada masyarakat.


"Mereka jukir akan tetap aja minta uang parkir.  Apalagi tidak ada petugas Pemko Medan yang mengawasi. Terlebih bagi orang seperti saya yang tidak mau ribet, ya udahlah bayar parkir saja. Hitung-hitung sedekah sama mereka," jelasnya. 


Sementara seorang juru parkir di Abdullah Lubis, Imran, mengaku belum ada sosialisasi dari Pemko Medan  terkait larangan bayar parkir selain  di lokasi E-Pakring.


"Tidak tahu saya.  Memang lokasi ini bukan area E-Parking," jelasnya. 


Seharusnya, kata Imran,  yang masih berpakaian lengkap atribut Jukir ini mengaku tetap akan menjadi jukir di Abdullah Lubis. 


"Kecuali sudah ada arahan dari Pemko secara langsung. Jangan mendadak gitu. Kalau enggak,  seluruh jalan saja diterapkan e-parking, jangan setengah-setengah," jelasnya. 


Hingga saat ini, terkait penerapan aturan bebas biaya parkir kecuali di area E-parking,

Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Dinas Perhubungan. 

 (cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved