Pilpres 2024

PRABOWO-GIBRAN Ditetapkan Sebagai Capres-Cawapres Terpilih Hari Ini, KPU:Tak Ada yang Bisa Batalkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan agenda penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres terpilih tidak dapat ditunda. 

Dok. Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat bersalaman dengan Menhan Prabowo Subianto saat open house di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/4/2024).(Dok. Sekretariat Presiden ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan agenda penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres terpilih tidak dapat ditunda. 

Penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang di Pilpres 2024 dilaksanakan hari ini, Rabu (24/4/2024). 

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tidak ada lagi langkah yang dapat ditempuh untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2024.

"Pasca-pengucapan Putusan MK atas PHPU Pilpres kemarin, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Selasa (23/4/2024) malam.

Kini tersisa dua tahapan dalam proses pilpres, yakni penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih serta pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Rabu 24 April 2024 jam 10 pagi, KPU akan tetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," jelas Idham.

Baca juga: PILBUB KARO, Theopilus Ginting Didampingi Istri Mendaftar Penjaringan Bakal Calon Bupati dari Golkar

Baca juga: Terkuak Chandrika Chika Pesta Narkoba di Hotel Bersama 3 Pria dan 2 Wanita, Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam penetapan hari ini, KPU juga mengundang pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Selain itu, pimpinan lembaga negara dan pemerintahan terkait, dan ketua umum serta sekjen partai politik peserta Pemilu 2024 juga ikut diundang.

Hari Rabu dipilih lantaran jadwal penetapan sesuai Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yakni paling lambat 3 hari pasca putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan MK.

PDIP Minta KPU Tunda Penetapan

PDIP meminta kepada KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden. 

Padahal KPU telah membuat agenda penetapan Presiden Prabowo-Gibran pada Rabu (24/4/2024) besok.

Permintaan PDIP ini disampaikan melalui Tim Hukum PDIP. Menurut mereka, penundaan ini karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan dan bakal disidangkan.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers bersama Tim Kuasa Hukumnya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved