Tribun Wiki

Hukum Operasi Plastik dalam Islam, Ada yang Haram dan Halal

Hukum bedah atau operasi plastik menurut Islam. Ada yang dihalalkan, tapi ada juga yang diharamkan

Tayang:
Editor: Array A Argus
Net
Ilustrasi operasi plastik 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bedah plastik atau operasi plastik lazim kita dengar dilakukan oleh masyarakat, terlebih-lebih kalangan artis.

Tujuan dari operasi plastik umumnya untuk mengubah bentuk tubuh.

Alasannya, karena ingin terlihat cantik dan tampan serta sempurna di mata manusia.

Namun muncul pertanyaan, bagaimana Islam memandang bedah atau operasi plastik ini.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Mahar Emas Palsu, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah Islam membolehkan bedah atau operasi plastik sebagaimana yang dilakukan banyak orang akhir-akhir ini?

Dilansir dari Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2020 tentang bedah plastik, ada empat poin yang mesti diketahui umat muslim. 

Pertama bedah atau operasi plastik yang dilakukan karena rekonstruksi untuk memperbaiki fungsi dan bentuk anatomis yang tidak normal menjadi mendekati normal seperti operasi bibir sumbing, kontraktur, keloid, tumor, replantasi digiti, rekonstruksi payudara pasca-tumor, lesi kulit, hipospadia, dan kelainan alat kelamin.

Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idul Fitri

Bedah atau operasi plastik dalam hal ini merupakan jenis tindakan medis yang masuk kategori al-dharurat atau alhajat, hukumnya boleh dengan syarat:

a. Tindakan yang dilakukan manfaatnya nyata didasarkan pada pertimbangan ahli yang kompeten dan amanah;

b. Aman dan tidak membahayakan; dan

c. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah. 

Baca juga: Daun Kratom, Tanaman Herbal Obat Tradisional Kini Dilarang BPOM Hingga Penegak Hukum, Bisa Dipidana

Kedua, bedah atau operasi plastik estetik yang dilakukan untuk mengubah ciptaan dan bersifat permanen seperti memancungkan hidung, mengubah alat kelamin, mengubah sidik jari, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar’i bukan termasuk kategori al-tahsiniyat,
hukumnya haram.

Ketiga, bedah plastik estetik yang merupakan jenis al-tahsiniyat, seperti membuang kelebihan lemak, kelebihan kulit, mengencangkan otot agar tidak kerut, hukumnya boleh dengan syarat:

a. Tidak untuk tujuan yang bertentangan dengan syari’at.

b. Menggunakan bahan yang halal dan suci;

c. Tindakan yang dilakukan terjamin aman;

d. Tidak membahayakan, baik bagi diri, orang lain, maupun lingkungan; dan

e. Dilakukan oleh tenaga yang ahli yang kompeten dan amanah.

Baca juga: Pernah dengar Catnip? Inilah Tanaman yang Bisa Bikin Kucing Bertingkah Konyol dan Ngefly

Keempat bedah plastik estetik sebagaimana dimaksud pada point ketiga tadi, yang berdampak pada terjadinya bahaya (dlarar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan hukumnya haram, saddan li al-dzari’ah.

Adapun hukum bedah atau operasi plastik dalam point kedua dan keempat diharamkan berlandaskan ayat dalam Alquran dan hadist Nabi Muhammad S.A.W.

لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ فِىۡۤ اَحۡسَنِ تَقۡوِيۡمٍ

Artinya: Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.(QS. Al-Tin [95] : 4)

الَّذِىۡۤ اَحۡسَنَ كُلَّ شَىۡءٍ خَلَقَهٗ​ وَبَدَاَ خَلۡقَ الۡاِنۡسَانِ مِنۡ طِيۡنٍ​ۚ‏

Artinya: “Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah”. (QS. al-Sajdah [32] : 7)

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Maal Lengkap, Syarat, Hukum hingga Niatnya

فَاَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّيۡنِ حَنِيۡفًا ​ؕ فِطۡرَتَ اللّٰهِ الَّتِىۡ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيۡهَا ​ؕ لَا تَبۡدِيۡلَ لِخَـلۡقِ اللّٰهِ​ ؕ ذٰ لِكَ الدِّيۡنُ الۡقَيِّمُ ۙ

 وَلٰـكِنَّ اَكۡثَرَ النَّاسِ لَا يَعۡلَمُوۡنَ ۙ

Artinya: (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah…”. (QS. al-Rum [30] : 30)

Hadis Rasulullah

Dari Nu’man bin Basyir ra. saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musyta-bihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. al-Bukhari).

Artinya : Dari Abdullah ibn Mas’ud ra. Ia berkata: “Allah SWT melaknat orang-orang perempuan yang membuat tato dan yang meminta membuat tato, mencabut rambut alis, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. al-Bukhari)

Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Sedang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Artinya : Dari Abdullah ibn Mas’ud ra. Ia berkata: “saya mendengar Rasulullah SAW melarang perempuan yang mencabut rambut alis, meratakan gigi, menyambung rambut & membuat tato, kecuali karena sakit. (HR. Ahmad).(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved