Viral Medsos
NASIB Eks Kanit Reskrim Aiptu FN Jadi Tersangka, Lawan 12 Debt Collector di Depan Istri dan Anak
Diketahui, dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan tersebut yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35).
TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib mantan Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aiptu FN yang melawan 12 debt collector di depan istri dan anaknya, di antaranya dua orang debt collector itu diduga dianiaya di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu (23/3/2024) lalau, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, dua debt collector yang menjadi korban penembakan dan penusukan tersebut yakni Dedi Zuheransyah (51) dan Robert Johan Saputra (35).
Akibat kejadian itu, keduanya harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Palembang.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban bertemu dengan Aiptu FN di Jalan POM IX, Palembang sekira pukul 14.00 WIB.
Atas penganiayaan ini, Aiptu FN dilaporkan oleh istri debt collector, dan kini Aiptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/4/2024).
Laporan oleh pihak debt colector dengan terlapor Aiptu FN atas dugaan penganiayaan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor FN telah ditetapkan sebagai tersangka juga dan hari ini dilakukan pemeriksaan. Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," ujar Sunarto.
Sebelumnya Aiptu FN dipatsus oleh Bid Propam Polda Sumsel.
Sunarto menegaskan, meski sudah memproses laporan istri Aiptu FN, Polda Sumsel juga melakukan hal yang sama terhadap laporan debt collector.
"Pointnya saya tegaskan penyidik bertindak profesional dan proporsional. Di patsus dalam rangka pemeriksaan Propam dan hari ini lanjut di periksa terkait laporan pidana," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.
Sunarto menjelaskan, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mens rea terhadap kegiatan-kegiatan penarikan mobil di jalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," katanya.
10 Debt Collector Lainnya jadi DPO
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.