Berita Persidangan
4 Terdakwa Perkara 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi divonis berbeda di PN Tanjung Balai.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabusabu seberat 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.
Keempat terdakwa yakni M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar alias Een, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Majelis hakim yang diketuai Yustika Ramadhani Lubis menghukum keempat terdakwa dengan pidana yang berbeda.
Terhadap terdakwa M Safii alias Ationg, divonis pidana penjara selama seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (28/4/2024).
Sementara, kepada Hendry Iskandar alias Een dan Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng divonis pidana penjara selama 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis hakim.
Selain itu, terhadap terdakwa Adlan Alias Alan, divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kini, perkara tersebut masih bergulir dalam tahap upaya hukum permohonan banding.
Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Andi Sahputra Sitepu mengatakan, bahwa pembacaan sidang tuntutan tersebut dilakukan pada, Kamis (14/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.
Dikatakan Andi, nota tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty br Tarigan.
"Isi tuntutan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair," kata Andi saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (14/3/2024).
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.