Berita Persidangan

4 Terdakwa Perkara 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi divonis berbeda di PN Tanjung Balai.

TRIBUN MEDAN/DOKUMENTASI KEJARI TANJUNG BALAI
Keempat terdakwa saat mendengar nota tuntutan dari Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Kamis (14/3/2024). Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut para terdakwa dengan pidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 15 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat terdakwa perkara narkotika jenis sabusabu seberat 15 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.

Keempat terdakwa yakni M Safii alias Ationg, Hendry Iskandar alias Een, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-tanjungbalai.go.id, Majelis hakim yang diketuai Yustika Ramadhani Lubis menghukum keempat terdakwa dengan pidana yang berbeda.

Terhadap terdakwa M Safii alias Ationg, divonis pidana penjara selama seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Minggu (28/4/2024).

Sementara, kepada Hendry Iskandar alias Een dan Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng divonis pidana penjara selama 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis hakim.

Selain itu, terhadap terdakwa Adlan Alias Alan, divonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kini, perkara tersebut masih bergulir dalam tahap upaya hukum permohonan banding.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.


Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Andi Sahputra Sitepu mengatakan, bahwa pembacaan sidang tuntutan tersebut dilakukan pada, Kamis (14/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai.

Dikatakan Andi, nota tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sitilisa Evriaty br Tarigan.

"Isi tuntutan menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan primair," kata Andi saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (14/3/2024).

Atas hal tersebut, JPU dalam persidangan menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

"Kita tuntut pidana mati," ujarnya.

Dijelaskan Andi, adapun hal memberatkan terhadap terdakwa yakni perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

"Terdakwa terlibat peredaran narkotika jaringan internasional, sedangkan terhadap Terdakwa M Safii alias Ationg juga sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotika," urainya.

Ia mengatakan, bahwa tuntutan tersebut adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dan juga dengan mempertimbangkan alat bukti serta barang bukti yang ada.

"Diharapkan juga akan memberikan efek jera bagi para terdakwa serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tindak pidana narkotika," pungkasnya.

Disampaikan Kasi Intel Kejari Tanjung Balai tersebut, bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dijelaskan Andi, adapun kronologis perkara adalah pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 11.50 WIB dilakukan pengejaran oleh Petugas Kepolisian dan pada saat di Lampu Putih Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan berhasil menghentikan dan mengamankan kapal / boat yang diawaki oleh para terdakwa.

Saat itu, ditemukan dua buah jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seluruhnya 15602,16 gram atau 15,6 kilogram dan narkotika jenis ekstasi seluruhnya 4549,94 gram atau 4,5 kg.

Dari 4,5 kilogram pil ekstasi tersebut ditimbang berdasarkan barang bukti yang ditemukan sebanyak 10 ribu butir pil ekstasi.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved