Viral Medsos

TERKAIT Siswa SMK di Nias Meninggal Usai Dianiaya Kepsek, Berawal dari Sekcam Menyuruh Angkat Genset

Insiden penganiayaan ini terjadi pada 23 Maret 2024 lalu pukul 09.00 WIB saat berada di lingkungan SMK 1 Siduaori Nias Selatan.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Safrin Zebua (37) Kepala SMK 1 Siduaori ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap siswa Yaredi Ndururu (YN) hingga meninggal dunia. (TRIBUN MEDAN/HO 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus penganiayaan terhadap siswa SMK 1 Siduaori Nias Selatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) bernama Safrin Zebua alias SZ (37) yang mengakibatkan siswa Yaredi Ndururu alias YN (17) meninggal dunia, ternyata berawal dari laporan Sekretaris Camat (Sekcam) yang seenaknya menyuruh siswa magang mengangkat genset.

Insiden penganiayaan ini terjadi pada 23 Maret 2024 lalu pukul 09.00 WIB saat berada di lingkungan SMK 1 Siduaori Nias Selatan.

Kasus ini berawal saat YN (17) bersama 7 siswa lainnya menolak permintaan pegawai kecamatan untuk mengangkat genset ke dalam mobilnya saat mereka sedang Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Siduaori. Kemudian, Sekretaris Camat (Sekcam) Siduaori itu langsung memberitahukan (menelepon) Kepala Sekolah Safrin Zebua (37).

Setelah diberitahukan oleh pegawai Kecamatan tersebut, kepala sekolah  SZ pun segera mengumpulkan korban YN dan para siswa PKL lainnya.

"Diduga mereka dipukul karena tidak mau angkat genset untuk dipindahkan ke mobil," kata ayah YN, Sekhezatulo Nduru kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Polres Nias Selatan melalui Sat Reskrim Polres Nias Selatan menangkap dan menahan tersangka penganiayaan terhadap salah satu siswa SMK 1 Siduaori Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan pada sore hari Jumat (26/04/2024).
Polres Nias Selatan melalui Sat Reskrim Polres Nias Selatan menangkap dan menahan tersangka penganiayaan terhadap salah satu siswa SMK 1 Siduaori Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan pada sore hari Jumat (26/04/2024). (Tribun Medan/ IST)

Kepala Sekolah Safrin Zebua (37) sempat bantah penganiayaan

SZ, Kepsek SMK 1 Siduaori itu sempat membantah tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menyebut aksinya itu hanya membina saja. Pernyataan itu disampaikan SZ, saat diperiksa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah XIV Sumatera Utara, Yasokhi Hia, di SMK Siduaori, Selasa (16/4/2024).

"Kepsek sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan), dia (SZ) mengakui melakukan pembinaan, bukan menganiaya atau kekerasan, itulah jawaban beliau," ujar Yasokhi membeberkan hasil pemeriksaan Disdik terhadap SZ, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Foto siswa SMK 1 Siduaori Yaredi Ndururu (YN) semasa hidupnya
Foto siswa SMK 1 Siduaori, Yaredi Ndururu (YN) semasa hidupnya. (TRIBUN MEDAN/HO

Berdasarkan pengakuan SZ, peristiwa bermula saat YN dan 7 teman sekelasnya menjalankan pelaksanaan praktik kerja industri (Prakerin) di Kantor Camat Siduaori. Kemudian Sekretaris Camat Siduaori menelepon SZ pada Jumat (15/4/2024). Dia menyebut para siswa Prakerin itu sulit untuk disuruh bekerja.

"Sekcam (Sekretaris Camat) menanyakan ke Kepsek apakah siswa Prakerin bisa disuruh dan pada saat menelepon dan Kepsek mengatakan bahwa bisa, Sekertaris Camat menjawab saya pikir mereka tidak bisa disuruh, kalau tidak bisa disuruh sebaiknya mereka dijemput, hari Senin (18/3/2024)," ujar Yasokhi menirukan ucapan SZ.

Keesokannya terjadi penganiayaan yang dilakukan SZ terhadap korban dan tujuh temannya.

"Mereka akui ada kesalahan, mereka sekretaris camat menyuruh mereka mengangkat genset, tetapi mereka (tidak mau), alasan siswa itu tidak dengar pak (saat disuruh), di situlah kepala sekolah mengepalkan tangannya, bukan ditinju tapi didorong ke kening kedelapan siswa tersebut," ujar Yasokhi.

Safrin Zebua (37) Kepala SMK 1 Siduaori ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap siswa Yaredi Ndururu (YN) hingga meninggal duni.
Safrin Zebua (37) Kepala SMK 1 Siduaori ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap siswa Yaredi Ndururu (YN) hingga meninggal dunia. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pengakuan ayah korban

Ayah korban YN (17), Sekhezatulo Nduru alias Ama Hasrat mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku memberi hukuman kepada anaknya (korban) dan 7 siswa lainnya. Kemudian korban dipukul bagian kening lima kali oleh Kepsek Safrin. Setelah itu, korban YN mengalami pusing di hari yang sama.

"Pukul 18.00 WIB pada saat ibunya pulang dari ladang, anakku mengeluh kepala sakit, kemudian ibunya memberikan obat sakit kepala," ujar Sekhezatulo Nduru, Rabu (17/4/2024).

Ternyata, sakit kepala yang dirasakan anaknya tidak kunjung hilang hingga membuatnya tak sanggup untuk bersekolah lagi.

Bahkan, pada 29 Maret 2024, anaknya sampai mengalami demam tinggi dan mengigau.

Sekhezatulo Nduru mengungkapkan, sang anak baru mengakui bahwa ia dipukul oleh Kepsek Safrin saat dihukum bersama siswa lainnya di sekolah.

Setelah sang anak mengaku, Ia dan istrinya menanyakan kebenaran hal tersebut kepada rekan-rekan anak lainnya.  "Saat itulah mamanya mulai curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit yang dialami anak kami. Kami pun menanyakan kepada teman sekolahnya, IJN dan FL,"ujar Sekhezatulo Nduru.

Kepsek SZ di Nias ditangkap
Polisi akhirnya menahan Kepsek SZ dan menetapkannya sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan. Tersangka ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sore. (Istimewa)

Ada bekas luka pukulan di kening

Saat dilakukan rontgen, dokter di RSUD dr Thomsen Gunung Sitoli memberikan keterangan bahwa korban mengalami lukas bekas pukulan di bagian kening hingga membuat salah satu saraf tidak berfungsi. Keadaan korban pun semakin parah, YN sempat keluar masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Namun baru dua hari dirawat di RS, korban meninggal dunia pada Senin (15/4/2024) pukul 19.30 WIB.

Sementara sebelumnya, pihak kepolisian sempat ingin meminta keterangan YN, namun tidak bisa karena korban dalam kondisi kritis.

Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Okto Lumban Tobing mengaku masih melakukan penyelidikan.

Okto mengungkapkan, pihak keluarga telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan ini pada Kamis (11/4/2024).

Selanjutnya, polisi melakukan olah tempat kejadain perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para saksi meski pelaporan baru dilakukan tiga pekan setelah kejadian.

Seain itu, jenazah YN juga diotopsi guna mengetahui lebih pasti penyebab kematiannya.

Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka

Polisi akhirnya menahan Kepsek SZ dan menetapkannya sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan. Tersangka ditangkap pada Jumat (26/4/2024) sore.

"Kita telah melakukan berbagai tahapan penyelidikan, penyidikan, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan secara otopsi, reka ulang adegan atau rekontruksi, penetapan tersangka, dan akhirnya kita telah menangkap, dan menahan pelaku di RTP Mako polres Nias selatan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, Sabtu (27/4/2024).

Baca juga: Aniaya Siswa hingga Tewas, Akhirnya Kepala SMK 1 Ditangkap Sat Reskrim Polres Nias Selatan

Baca juga: Polres Nias Selatan Tangkap Kepsek yang Aniaya Siswa SMK 1 Siduaori Sampai Tewas, Kini Ditahan

Baca juga: Kepsek di Nias Selatan Ditetapkan Tersangka, Disdik Sumut Akan Berikan Sanksi Kepegawaian

Baca juga: Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori Nias Selatan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka atas Kematian Siswa

Baca juga: Alasan Sakit dan Dirawat, Polres Nisel Belum Tahan Kepsek SMK 1 Siduaori yang Diduga Tewaskan Siswa

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved