Tribun Wiki

6 Tips Memilih Hewan Kurban, Nomor 2 dan 6 Paling Penting

Bila kamu ingin melaksanakan kurban pada tahun ini, kamu wajib tahu tips memilih hewan kurban

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Seorang pekerja membersihkan kandang sapi di Peternakan Memet Jalan T Amir Hamzah, Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (14/6) siang. Sapi dari Presiden Jokowi yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah berjenis Limosin dengan bobot 1 ton 20 kilogram. 

Kambing merupakan jenis hewan kurban yang cocok untuk keluarga kecil atau untuk individu.

Syarat-syarat kambing kurban yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

  • Kambing yang dijadikan kurban harus berusia minimal satu tahun.
  • Kambing yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik atau penyakit yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
  • Kambing yang dijadikan kurban harus memiliki berat minimal 30 kg.

3. Domba

Domba juga merupakan jenis hewan kurban yang cocok untuk keluarga kecil atau untuk individu.

Syarat-syarat domba kurban yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

  • Domba yang dijadikan kurban harus berusia minimal satu tahun.
  • Domba yang dijadikan kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat fisik atau penyakit yang membahayakan bagi kesehatan manusia.
  • Domba yang dijadikan kurban harus memiliki berat minimal 30 kg.

Kriteria Hewan yang Sah

Selain jenis hewan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar hewan tersebut dianggap sah sebagai kurban

a. Sehat dan Tidak Cacat

Hewan kurban harus dalam keadaan sehat secara fisik dan tidak memiliki cacat yang signifikan.

Ini mengacu pada hadis yang menyebutkan bahwa kurban haruslah hewan yang baik dan tidak ada cacat padanya.

b. Mencapai Usia Dewasa

Hewan kurban harus mencapai usia dewasa sesuai dengan jenisnya.

Untuk sapi, minimal dua tahun, untuk kambing, minimal satu tahun dan untuk unta, minimal lima tahun.

Hal ini mengacu pada hadis yang telah disebutkan sebelumnya.

c. Tidak Dalam Keadaan Hamil

Hewan kurban tidak boleh dalam keadaan hamil, karena hal ini dianggap sebagai cacat pada hewan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved