Berita Viral

Ahmad Nekat Bunuh Rini Wanita Dalam Koper Demi Modal Resepsi, Kini Istri Minta Uang Kembali ke WO

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh nekat bunuh Rini Mariany (50) demi modal untuk resepsi, kini sang istri minta uang tersebut kembali ke Wedding Organizer (WO)

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Ahmad Nekat Bunuh Rini Wanita Dalam Koper Demi Modal Resepsi, Kini Istri Minta Uang Kembali ke WO 

Disisi lain diketahui, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh ternyata merampas uang sebesar Rp43 juta yang dibawa oleh korban RM.

Uang tersebut merupakan uang perusahaan yang dibawa oleh korban.

Polisi mengungkapkan, uang tersebut digunakan oleh Arif untuk biaya resepsi pernikahannya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, atas dasar hal itu, polisi kemudian menyimpulkan pelaku melakukan pembunuhan karena terdesak faktor ekonomi.

Lalu, sebagian uang lainnya diketahui digunakan oleh pelaku untuk membeli koper guna menyimpan jasad RM.

Kemudian jasad RM dibuang di semak-semak Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, Arif menggunakan uang Rp43 juta tersebut untuk keperluannya yang lain, seperti menyewa mobil hingga membayar ongkos taksi.

"Sebagian uangnya itu jadi digunakan untuk keperluan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Ia beli koper buat simpan mayat juga dari duit yang dibawa korban," sambung eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. Selain mencuri uang dari RM, polisi mengungkapkan bahwa pelaku sempat merudapaksa korban, sebelum membunuhnya.

Demikian disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Masih didalami untuk motifnya, karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya, duit kantor yang mau di setor ke bank," katanya kepada wartawan, Kamis (4/5/2024).

"Dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," imbuhnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya tersebut, polisi menetapkan pembunuh RM sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan dilapis dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh polisi setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved