Berita Viral
Usai Kebijakan Disorot, Aturan Pembatasan Barang Penumpang Dicabut Kementerian Perdagangan
Usai kebijakan disorot, kini pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aturan pembatasan barang penumpang resmi dicabut pemerintah usai muncul berbagai kasus penahahan barang di Tanah Air.
Sebelumnya, pejabat Bea Cukai menjadi sorotan imbas kasus-kasus kebijakan importasi barang yang viral di media sosial. Di antaranya protes soal beli sepatu seharga Rp 10 juta tapi kena pajak Rp 31 juta. Kemudian, kasus penahanan alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) hibah dari Korea Selatan yang ditahan 2 tahun oleh Bea Cukai.
Kini, pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membatasi barang bawaan dari luar negeri tersebut dengan menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Pengaturan barang impor.
Namun dalam implementasinya, beleid itu menimbulkan protes berbagai pihak sehingga Kemendag melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian sepakat merevisi aturan barang bawaan dari luar negeri dan kembali menerapkan kebijakan semula yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017.
"Sehingga setelah dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ditetapkan bahwa tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru," ujar Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Arif Sulistiyo dalam Sosialisasi Permendag Nomor 7 secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, bawang bawaan penumpang pada PMK 203/2017 tidak dibatasi jenis dan jumlahnya. Namun ketentuannya dibagi menjadi dua kategori, yakni barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.
"Sesuai dengan Permendag 07 pasal 34 intinya dikembalikan ke PMK dalam hal ini sudah diatur dalam PMK 203 tahun 2017. Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribaid, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipaka keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," jelasnya.
Untuk barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jumlah dan jenisnya, tetapi maksimal dibebaskan pajak hingga 500 dollar AS. Jika terjadi kelebihan nilai maka, kelebihan itu akan dikenakan pajak. "Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22," ungkapnya.
Sementara untuk kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan ini berlaku untuk jasa titip (jastip). "Tetapi kategorikan bukan barang pribadi, bawang impor dibawa penumpang selain barang bukan pesonal use termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dollar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," terangnya dikutip dari Kompas.com.
Viral Tahan Alat Belajar SLB
Sebelumnya, viral informasi terkait penahanan alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) hibah dari Korea Selatan. Peralatan ini ditahan selama 2 tahun.
Barang itu tertahan di Gudang DHL sejak 2018. Namun setelah diketahui barang itu merupakan barang hibah, maka Bea Cukai menetapkan bebas bea masuk dan pajak lainnya terhadap barang tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, tertahannya barang tersebut karena masalah komunikasi atau kesalahpahaman.
"Kami hari ini tetapkan sesuai ketentuan pemerintah dibebaskan bea masuk dan ini sangat membantu. Jadi SLB, dinas (pendidikan), kemudian PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," terang Askolani.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.