Berita Viral
Usai Kebijakan Disorot, Aturan Pembatasan Barang Penumpang Dicabut Kementerian Perdagangan
Usai kebijakan disorot, kini pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri termasuk oleh-oleh.
Ia menjelaskan, saat pertama kali tiba di Indonesia, barang hibah dari Korsel itu awalnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT DHL. Karena berstatus sebagai barang kiriman, maka Bea Cukai menetapkan penarifan sesuai ketentuan dan akhirnya muncul tagihan ratusan juta rupiah.
"Dia tidak ada info, kemudian masuk ke kita sebagai barang kiriman, sehingga tentunya kita kasih sesuai barang kiriman ada pentarifan yang ditetapkan mekanisme oleh pemerintah, kita hitung," ujar Askolani.
Namun, pihak SLB merasa keberatan dengan tagihan itu dan akhirnya tidak memprosesnya. Alhasil, sejak akhir 2022, barang itu pun berada di gudang DHL dan berstatus sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.
Pada 2023, lanjut Askolani, pihak SLB kembali mencoba mengecek barang tersebut ke DHL. Namun, informasi itu belum sampai ke Bea Cukai.
"(Tahun) 2023 barang itu dicek lagi kepada DHL untuk memperbaiki address, dokumen dan lain-lain, tetapi komunikasinya hanya sampai PJT, belum masuk ke ranah kita Bea Cukai. Kita hanya tahunya barang kiriman, tarifnya sekian, tapi dokumentasi segala macam masih sebatas teman-teman di DHL," tuturnya.
Hingga pada 2024, saat kasus ini viral di media sosial, barulah Bea Cukai mengetahui jika sebenarnya 20 keyboard braille itu adalah barang hibah.
"Baru diinfo 2024 itu barang hibah. Setelah kita tahu itu barang hibah, kita kasih info bahwa kalau barang hibah kita fasilitasi untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan sosial, ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya untuk tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," terangnya.
Menurutnya, jika dari awal Bea Cukai diberitahu info bahwa barang itu adalah hibah, justru pihaknya akan membantu memberikan solusi agar barang bisa cepat diterima.
Askolani menyebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga akhirnya ditetapkan 20 unit keyboard itu dibebaskan bea masuk karena merupakan barang hibah.
Minta Maaf
Plt Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh meminta maaf atas kegaduhan soal alat belajar SLB ditahan tersebut.
Dalam hal ini Dedeh Kurniasih meminta maaf dan mengaku pihaknya kurang memahami prosedur pengiriman dan penerimaan barang impor dan barang hibah.
"Permohonan maaf dari kami atas ketidaktahuan dan kekurangan wawasan bagaimana prosedur barang hibah importir sehingga menyebabkan miskomunikasi.
Permohonan maaf juga atas kegaduhan media yang selama ini kita ketahui," ucap Dedeh dilansir Tribun-medan.com dari Breaking News Kompas TV, Rabu (1/5/2024).
“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” sambungnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.