Tribun Wiki

Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Buru-buru, Nanti Kena Pajak Progresif

Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), harap tidak terburu-buru. Anda bisa kena pajak progresif

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut besarannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan saldo Rp 0 - 50.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 5 %
Tanpa NPWP = 6 %

2. Di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 15 %
Tanpa NPWP = 18 %

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa Perkenalkan Ruangan Layanan Baru kepada Peserta dan Pemkab

3. Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.00

Tarif pajak:
Ada NPWP = 25 %
Tanpa NPWP = 30 %

4. Di atas Rp 500.000.000

Tarif pajak:
Ada NPWP = 30 %
Tanpa NPWP = 36 %

Sementara jika sisa saldo diklaim sebelum 2 tahun, maka besar potongan PPh yang dikenakan yaitu 0 % untuk saldo dibawah Rp 50.000.000 dan 5 % untuk saldo di atas Rp 50.000.000.

Baca juga: 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan Bocor Diklaim Akun Hacker Bjorka, Segini Harga Jualnya

"Klaim sebagian (10 % atau 30 % ) dikenakan pajak 5 % apabila jumlah Nominal saldo lebih besar dari Rp 50 juta,"

"Untuk klaim penuh harus diperhatikan dulu apakah pencairannya dilakukan setelah 2 tahun atau sebelum 2 tahun. Apabila klaim penuh dilakukan sebelum 2 tahun maka klaim tersebut tidak dikenakan pajak progressif tapi hanya pajak penghasilan 5 % apabila saldo lebih besar dari Rp 50 juta," tulis BPJS Ketenagakerjaan seperti dikutip di lamannya https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Syarat klaim sebagian 10 % saldo JHT

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 % , dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved