Tribun Wiki

Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Buru-buru, Nanti Kena Pajak Progresif

Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), harap tidak terburu-buru. Anda bisa kena pajak progresif

Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi uang dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Klaim

Berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim atau mencairkan sebagian saldo JHT hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor cabang terdekat.

Layanan klaim JHT secara online tidak diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan sebagian saldonya.

Layanan klaim JHT online hanya diperuntukkan bagi peserta yang ingin mencairkan JHT karena sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Adapun langkah-langkah pengajuan klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yaitu:

1. Persiapkan dokumen asli Jaminan Kecelakaan Kerja

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang

4. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan

5. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

6. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

7. Mengunggah Dokumen Persyaratan.

8. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.

9. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.

10. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved