Berita Persidangan
Alasan Sakit Pinggang, Sidang Terbit Peranginangin Ditunda, Jaksa Tak Bisa Tunjukkan Surat Sakit
Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pembacaan tuntutan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhirnya ditunda.
Terbit Rencana tak bisa hadir di Pengadilan Negeri Stabat karena beralasan sakit pinggang.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik.
"Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang," ujar Yogi, Selasa (7/5/2024).
Meski sakit, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa.
Namun jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Meski persidangan sempat diskors selama 30 menit.
"Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan," ujar Yogi.
Atas hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO ditutup ketua majelis hakim.
"Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa," ujar ketua majelis hakim.
Sedangkan itu, Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa mengatakan, jika persidangan dilanjutkan pada esok hari.
"Kita sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir," ujar Anggun.
Dikabarkan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin atau mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).
Informasi yang dihimpun wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (7/5/2024) pukul 10.00 WIB.
Namun di bawah guyuran hujan yang cukup deras, hingga pukul 12.30 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai.
Amatan wartawan, suasana di Pengadilan Negeri Stabat tampak sepi. Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya.
Namun, Muhammad Arrasyid Ridho penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana membenarkan jika kliennya akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari JPU.
"Iya, harusnya dijadwal pukul 10.00 WIB," ujar Ridho saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Ridho, biasanya sidang akan digelar pukul 14.00 WIB, meski di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Stabat sidang sijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Tapi selama ini sering pukul 14.00 WIB sidangnya," ujar Ridho.
Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Perangin-angin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.