Tribun Wiki
Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci
Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu secara fisik dan mental. Berikut ini syaratnya
Semua Muslim dewasa yang mampu secara fisik dan finansial untuk bepergian dan menghidupi keluarga mereka selama ketidakhadiran mereka, setidaknya sekali seumur hidup mereka.
Jadi arti haji adalah melakukan perjalanan ke Mekkah.
Baca juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji, Jika Tidak Dikerjakan Satu Diantaranya Bisa Membatalkan Ibadah
Di sisi lain, arti haji menurut terminologi adalah dengan sengaja pergi ke tempat suci (Mekkah) untuk beribadah dan mengamalkan tawaf, sa'i dan wukuf di Arafah.
Tidak hanya itu, semua aturan haji dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan dan tertib.
Syarat-Syarat Haji
Orang yang hendak berangkat haji ke Tanah Suci tentunya haru sehat.
Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya.
Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.
Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.
Baca juga: 7 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jika Anda tak Mampu Naik Haji
Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.
Bagi perempuan harus dengan suaminya atau disertai mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.
Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh atau dewasa
- Merdeka (bukan budak) dan
- Kuasa atau mampu untuk melakukannya
Rukun-Rukun Haji
Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda.
1. Ihram
Ihram dimaksudkan untuk menunaikan ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian ihram, pakaian putih bersih, dan tidak menjahit. Pakaian yang tidak dijahit hanya untuk pria.
Baca juga: 7 Amalan yang Bisa Dikerjakan Jika Anda tak Mampu Naik Haji
2. Wukuf di Padang Arafah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.