Tribun Wiki

Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu secara fisik dan mental. Berikut ini syaratnya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Jemaah caloh haji (JCH) yang tergabung kelompok terbang (kloter) 18 lansia menangis berdoa menunggu keberangkatan saat di Asrama Haji Embarkasi Medan, Sabtu (10/6/2023). Sebanyak 360 jemaah caloh haji tergabung kloter 18 asal Medan dan Mandailingnatal telah diberangkatkan menuju Tanah Suci. 

Wukuf berada di Padang Arafah pada siang hari dari terbenamnya matahari pada tanggal 9 Zulhijah sampai matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah (bulan haji).

3. Tawaf

Tawaf berputar mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali (berputar berlawanan arah jarum jam), dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang melakukan tawaf.

Orang yang tawaf harus menutup auratnya dan bersih dari hadas dan najis.

Baca juga: Doa Ketika Pulang Haji atau Umrah yang Bisa Diamalkan

Macam-Macam Tawaf

  • Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
  • Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
  • Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
  • Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
  • Tawaf wada, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah

4. Sa'i

Sa'i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah.

Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah.

Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.

5. Tahalul atau Menggunting (Mencukur) Rambut

Waktu mencukur rambut setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahar.

Apabila mempunyai kurban, cukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban.

Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.

6. Tertib

Tertib berarti menertibkan rukun-rukun haji tersebut.

Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved