Polres Pematangsiantar
Pelaku Tabrak Lari 3 Korban di Depan Kampus Nomensen Siantar Positif Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara
Satlantas Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari di Depan Kampus Universitas Nommensen yang menewaskan 2 korban
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satlantas Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengungkap kejadian tabrak lari di Depan Kampus Universitas Nommensen yang menewaskan 2 korban dan 1 sekarat.
Satlantas Polres Siantar kini telah mengamankan pengemudi mobil daihatsu Ayla Nopol BK 1255 WAC berinisial AS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno didampingi Wakapolres KompolmAhmad Wahyudi SH dan Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom SIK MH dalam siaran persnya, Jumat (10/5/2024).
Peristiwa tabrakan itu terjadi di Jalan Sangnaualuh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar tepatnya depan Kampus FKIP Universitas HKBP Nommensen Kamis 02 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu tiga korban baru saja usai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda didekat lokasi.
Kemudian satu orang duduk diatas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian dan dua orang duduk dipinggir badan jalan.
Tiba-tiba datang satu unit mobil daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland kemudian menabrak ketiga orang tersebut.
Ketika itu, seorang korban yang duduk diatas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat, sedang dua orang yang duduk dipinggir badan jalan terseret mobil Ayla.
Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret sekitar 1 Kilometer sehingga dua orang yang terseret tersebut meninggal dunia.
Selanjutnya Polres Pematangsiantar membentuk Tim khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk melacak keberadaan mobil Ayla dan pelaku penabrakan tersebut.
Lalu dua hari kemudian ditemukan mobil Ayla tersebut dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya pada tanggal 5 Mei 2024 idenitas pelaku dan mendatangi rumah nenek pelaku namun pelaku tidak ditemukan.
"Pada tanggal 7 Mei 2024 keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar dan hingga saat ini dalam tahap penyidikan," Jelas Kapolres.
Sambung Kapolres, pelaku merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 tahun 6 bulan. Dimana juga merupakan putus sekolah meskipun masih berusia pelajar dan sehari harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang supir Indriver.
Pada saat kejadian tanggal 2 Mei pelaku sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal sehingga dilakukan test urine terhadap pelaku dan didapati pelaku positif menggunakan/konsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Mengingat pelaku masih di bawah umur menurut Undang Undang Perlindungan Anak tidak bisa dilakukan penahanan namun karena ada unsur positif narkoba sehingga pasal yang diterapkan pada pelaku yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 Subs Pasal 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo pasal 32 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Jun-tribun-medan.com).
Kasat lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah
Polda Sumut
Positif Sabu
pelaku tabrak lari
korban tabrak lari tewas
| Kecelakaan di Jalan Siantar–Medan, Pengendara Motor Tewas Usai Truk Box Salip Jalur Lawan |
|
|---|
| Satu Rumah Hangus Terbakar di Jalan Asahan, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat di Jalan Mawar, Tiga Pelaku Diamankan |
|
|---|
| Cegah Zat Berbahaya, Dokkes Polres Pematangsiantar Uji Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar |
|
|---|
| Jaga Kota Hingga Subuh, Patroli Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Tindak Pengguna Knalpot Brong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Siantar-konferensi-pers-soal-tabrak-lari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.