Tribun Wiki
Hukum Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal dan Masih Hidup Menurut Syariat
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
Namun, jika sang anak memiliki kemampuan untuk melakukan badal haji bagi orangtuanya, maka boleh saja hal itu dilakukan.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, yang dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag, menurut para ulama, badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Apalagi jika orang yang meninggal tersebut, sudah wajib berhaji ketika masih hidup, namun dia tidak sempat berhaji karena alasan tertentu.
Adapun alasannya seperti karena terlalu lama menunggu antrian berangkat sehingga meninggal terlebih dahulu atau sebab lainnya, maka semua ulama sepakat bahwa badal haji baginya adalah boleh dan sah.
Baca juga: 6 Kolom Informasi Gelang Khusus Jemaah Haji, Sudah Ribuan Gelang 1445 H yang Dibuat Perajin
Ada dua orang yang hajinya boleh digantikan atau dibadal haji kan oleh orang lain menurut kesepakatan para ulama.
Pertama, orang yang semasa hidup memiliki kewajiban untuk berhaji, namun sebelum sempat berhaji dia sudah meninggal duluan.
Badal haji untuk orang seperti ini hukumnya boleh dan sah.
Kedua, orang yang memiliki kewajiban untuk berhaji karena mampu secara finansial, namun dia secara fisik tidak mampu untuk berangkat.
Misalnya, orang yang sakit menahun yang dimungkinkan tidak sembuh, orang yang sudah tua renta, dan lainnya.
Menurut para ulama, badal haji untuk orang yang seperti ini hukumnya boleh dan sah.
Baca juga: Kumpulan Doa untuk Orang Pergi Haji Agar Diberi Keselamatan dan Keberkahan Ibadah
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, sebagai berikut:
"Boleh menggantikan (badal) haji wajib di dalam dua tempat (orang). Pertama, orang yang sudah meninggal dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji. Dalil dalam masalah ini adalah hadis yang bersumber dari Buraidah. Kedua, orang yang tidak mampu duduk di atas kendaraan kecuali dengan upaya yang susah payah, seperti orang yang sudah tua renta".
Sementara jika dia tidak memiliki kewajiban untuk berhaji, maka para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan boleh badal haji untuknya dan sebagian lagi mengatakan tidak boleh.
Baca juga: Syarat Sah Haji dan Rukun yang Mesti Dikerjakan di Tanah Suci
Kemudian, apakah diperbolehkan melaksanakan badal haji untuk orang yang masih hidup?
Imam Nawawi dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin wa 'Umdatu Al-Muftin menjelaskan bahwa dibolehkan membadalkan haji orang yang masih hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.