Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Total Uang Restitusi Rp 2,6 Miliar pada Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Ditolak Sebagian Besar Korban

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), ada sebanyak 12 orang korban agar dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Korban-korban yang berhak menerima restitusi ini pun terlampir dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143.

Belakangan informasi yang diperoleh wartawan, sebagian besar korban yang mulanya menerima restitusi itu, menolak untuk menerimanya.

"Dari beberapa orang yang menerima restitusi berdasarkan dakwaan JPU, hampir keseluruhan telah mencabut surat pernyataan. Artinya mereka tidak meminta restitusi, atau tidak menginginkan restitusi tersebut," ujar Anggun Rizal penasihat hukum terdakwa, Selasa (14/5/2024).

Lanjut Anggun, bukti ini nanti akan dilampirkan pihaknya ke dalam pledoi.

"Alasannya ketika mereka di dalam (kerangkeng), mereka senang. Pertama mereka sudah sembuh dari ketergantungan narkoba, kedua mereka tidak ada biaya sepeser pun," ujar Anggun.

"Ketiga mereka punya keterampilan ketika keluar dari tempat tersebut. Misal mereka dulu yang gak punya keterampilan dibengkel, menjadi sopir kebun, sekarang mereka punya keahlian," sambungnya.

Dan menurut para korban, Anggun menambahkan, jika apa yang dikabarkan soal kerangkeng itu tidak benar, atau tidak seseram seperti apa yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu.

"Hari ini mereka nyaman senang, dan mendapat keterampilan. Maka dari itu mereka mencabut restitusi itu," ujar Anggun.

Diketahui menurut dasar hukumnya, seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2020 tentang tentang pemberian lompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban, pengertian restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Berikut nama-nama korban yang berhak menerima restitusi termasuk nominalnya :

1. TRINANDA GINTING, nomor keputusan : A.0320.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.198.591.212,- (seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh satu rupiah) ;

2. DANA ARDIANTA SYAHPUTRA SITEPU diwakili EDI SURANTA SITEPU, nomor keputusan : A. 0321.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.228.555.549,- (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah).

3. HERU PRATAMA GURUSINGA, nomor keputusan : A. 0322.R/KEP/SMP-LPSK/II Tahun 2023 dengan Nominal Restitusi Rp.263.686.430,- (dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved