Sidang Tuntutan Eks Bupati Langkat

Total Uang Restitusi Rp 2,6 Miliar pada Kasus TPPO Eks Bupati Langkat Ditolak Sebagian Besar Korban

Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp 2.677.873.143.

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat berbincang dengan penasihat hukumnya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024). 

"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.

Lanjut Anggun, ia memohon kepada majelis hakim, agar kiranya ada ketegasan majelis apabila minggu depan jaksa juga tidak siap membuat tuntutannya.

"Dalam tanda kutip, kami menduga jaksa tidak siap dalam hal membuat tuntutan sebagaimana dalam dakwaannya. Ada teguran dari hakim tadi. Kalau tak salah ketika minggu depan tuntutan yang dibuat jaksa tak siap, hakim akan membuat surat ke Kejaksaan Agung," ujar Anggun.

Sedangkan itu, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022. (cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved