Tribun Wiki

12 Fasilitas Ruang Perawatan KRIS BPJS Kesehatan, dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung Biayanya

Pemerintah mengganti sistem kelas pada BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Simak 12 fasilitas ruangan yang akan disediakan

Editor: Array A Argus
ISTIMEWA
Presiden Jokowi resmi keluarga Keppres penetapan Dewan Direksi dan Pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Presiden RI Joko Widodo pada 8 Mei 2024 kemarin resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perundang-undangan tersebut, sistem klas pada BPJS Kesehatan akan dihapus.

Sistem klas 1,2,3 akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini berlaku mulai 30 Juni 2025.

Baca juga: Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Serta Cara Bayar Lewat HP

Namun, jika rumah sakit menerapkan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS sebelum tanggal tersebut, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap.

Setidaknya ada 12 syarat fasilitas KRIS pada layanan BPJS Kesehatan untuk menjamin kenyamanan para pasien.

Selengkapnya, berikut ini fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan sesuai 

Syarat Fasilitas Ruang Perawatan KRIS:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi;

2. Ventilasi udara menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan dengan intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur

4. Kelengkapan tempat tidur seperti minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan, nurse call yang terhubung dengan nurse

Baca juga: Kasus Pegawai Puskesmas Tebingtinggi yang Viral, BPJS Kesehatan : Sudah Saling Memaafkan

5. Satu nakas per tempat tidur;

6. Temperatur ruangan dengan suhu 20-26 C;

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:

  • Jarak (As) Antar Tempat Tidur (TT) 2,4 m
  • Antar Tepi Tempat Tidur Minimal 1,5 m
  • Jumlah maksimal TT per ruangan sebanyak 4 TT
  • Tempat Tidur, dapat disesuaikan (adjustable), 200 x 90 x (50-80) cm.

9. Tirat/partisi antar tempat tidur;

Baca juga: Tahun 2024 Pemkab Toba Targetkan Raih UHC BPJS Kesehatan

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap:

  • Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
  • Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
  • Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

12. Outlet oksigen tersentral.

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencatat setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung atau dicover pembayarannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

2. Pengobatan untuk mengatasi infertilitas (gangguan kesuburan)

3. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

4. Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol

5. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

8. Pelayanan alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik

9. Perbekalan kesehatan rumah tangga

10. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

11. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Penyakit yang diakibatkan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya tawuran

13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

14. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

15. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

17. Penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja

18. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

19 Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan, mungkin pernah terbersit di benak Anda, atau bertanya mengenai apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, iuran yang dibayar masyarakat tiap bulan tidak menjadi siasia.

Masyarakat benar-benar tercover dengan layanan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Jumlah Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Serta Cara Bayar Lewat HP

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.

"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," kata Rizzky, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Operasi ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal saat Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Ketentuannya

Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu.

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved