Berita Persidangan

3 PPK Medan Timur Jalani Sidang Penggelembungan Suara Pemilu 2024 di PN Medan, Ini Kata Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dalam memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang perkara penggelembungan suara Pemilu 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi dalam memberikan keterangan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.

Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara ini yakni tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).

Dalam keterangan saksi Fachril Syahputra mengatakan bahwa, dirinya menerima laporan perkara tersebut tidak secara resmi melainkan adanya sebuah temuan dalam rapat pleno di Bawaslu Medan.

"Ada hasil temuan perolehan suara di Kecamatan Medan Timur. Dari hasil yang kita terima ada perselihan suara, suara PKB ditemukan sebanyak 41 suara diambil dari Partai Buruh sebanyak 33 suara, 18 suara dari PAN," kata Fachril, Kamis (16/5/2024).

Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan analisis data dari 336 TPS yang ada diwilayah Kecamatan Medan Timur.

"Penggelembungan suara dari partai PKB sebanyak 30 suara dan kita kroscek dari mana, disitu kita temukan dari partai Buruh ada 9 tps (15 suara) dan dari partai PKB ada 6 tps (9 suara)," urainya.

Sementara itu, saksi bernama Netti mengaku bahwa dirinya menerima laporan dari timnya bahwa adanya penggelembungan suara.

"Suara partak Gerindra berkurang dan suara PKB naik," ucapnya.

Laporan itu diterimanya pada tanggal 5 Maret 2024 pukul 7.00 WIB.

"Kami memeriksa semua dan kebetulan betul ada penggelembungan itu," sebutnya.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan kasus ini bermula pada Rabu (14/2/2024), dilaksanakan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut, ketiga terdakwa bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK Medan Timur bersama kedua terdakwa lainnya pada tanggal 16 Februari 2024 sampai 1 Maret 2024, bertugas melakukan Penghitungan Rekapitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

“Dimana pada saat itu, ketiga terdakwa mendapat data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I,” kata Jaksa.

Kemudian, pada Sabtu 2 Maret 2024, para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada ketiga terdakwa untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D Hasil.

Namun, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Atas permintaan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, maka terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP.

"Setelah kode password diberikan oleh terdakwa Junaidi Machmud maka, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa," ucapnya.

Di mana, pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai peserta pemilu pada tingkat Kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh partai pemilu dengan sistem penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor.

Sementara terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara ke dalam microsoft excel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu.

"Setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan ketiga terdakwa, selanjutnya pada Sabtu 2 Maret 2024, saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara atau D Hasil, dikarenakan belum finalisasi," sebutnya.

Sehingga, lanjut Jaksa, ketiga terdakwa memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan ketiga terdakwa selaku PPK Medan Timur terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil yang dibuat oleh PPK Medan Timur.

Dimana hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut.

Selanjutnya, pada Senin 4 Maret 2024, PPK Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara yakni D Hasil kepada seluruh saksi partai yang ditandatangani oleh ketiga terdakwa dan para saksi peserta partai pemilu.

Keesokan harinya, seluruh kotak dan surat suara beserta C Plano atau C Hasil dan juga D Hasil didistribusikan ke KPU Medan dan pihak KPU Medan mengesahkan D Hasil yang dikeluarkan PPK Medan Timur dengan mekanisme Rapat Pleno.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan Timur telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

"Keesokan harinya, pihak Bawaslu Medan menerima informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan, terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Medan membuat laporan atau temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK ke KPU Medan, namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024," urai JPU.

Bahwa adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sehingga Netty Yuniati Siregar yang merupakan Calon Legislatif (Caleg) Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan.

Hal itu dikarenakan, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra sebanyak 6.526 suara dari 4 Kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Deli yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan.

"Sehingga, jumlah suara yang diperoleh Partai Gerindra tidak masuk untuk mendapatkan kursi kedua belas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pada pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved