Berita Viral

BERIKUT Kesaksian Jusuf Kalla Ringankan Karen Agustiawan, Riuh Tepuk Tangan hingga Ditegur Hakim

Pada pertengahan 2019, Karen Agustiawan divonis pidana penjara selama 8 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi

Editor: AbdiTumanggor
Kolase tribun-medan.com
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Kolase Tribun-medan.com/Tribunnews.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi.

Pada pertengahan 2019, Karen Agustiawan divonis pidana penjara selama 8 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi di Australia.

Namun awal tahun 2020 Mahkamah Agung melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Kini, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas, LNG) oleh perusahaan plat merah tersebut pada kurun 2011 hingga 2021.

Karen Agustiawan dituduh melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing secara sepihak, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.

Karen membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakannya sesuai dengan ketentuan dan sudah melalui uji tuntas atau due diligence.

Dia juga mengeklaim pemerintah saat itu tahu tentang pengadaan LNG yang dia lakukan.

Kini, Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan Karen Agustiawan yang digelar Kamis (16/5/2024).

Ada sejumlah pernyataan JK yang dianggap dapat meringankan posisi Karen Agustiawan sebagai terdakwa.

Karen Agustiawan di persidangan
Karen Agustiawan merupakan mantan Direktur Pertamina. Ini kedua kalinya Karen Agustiawan terjerat kasus korupsi. Kini hadirkan Jusuf Kalla (JK) bersaksis di persidangan untuk meringankan terdakwa Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024). (Tribunnews.com)

Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah kesaksian Jusuf Kalla atau JK sebagai saksi meringankan di sidang terdakwa Karen Agustiawan:

1. Untung Rugi dalam Bisnis Biasa

Dalam kesaksiannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis merupakan hal yang biasa. Ia menilai kerugian yang dialami Pertamina tidak bisa menjerat Karen secara pidana.

Terlebih, dari berbagai perusahaan BUMN, tidak hanya Pertamina yang mengalami kerugian. "Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," kata JK, Kamis (16/5/2024).

2. Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa

Karena itu, JK mengaku bingung Karen Agustiawan ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pertamina. Ia berujar, Karen Agustiawan hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina kala itu. "Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa. Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya,"  ujar JK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved