Berita Dairi Terkini

Tampang Pria Beristri di Dairi yang Tega Cabuli Putri Tetangga 16 Tahun, Dipergoki Abang Korban

Tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum dikarunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya

HO
Tersangka berinisial K diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai menuebutuhi tetangganya sendiri.   

Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersebut, langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah ditetapkan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun alasannya karena dirinya yang ternyata sudah memiliki istri tersebut belum di karunia anak selama 8 tahun.

"Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum dikarunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya, " tutup Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved