Berita Medan
Nina Wati Jadi Tersangka Kasus Penipuan Calo Sertifikat Tanah
Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut kembali menetapkan Nina Wati sebagai tersangka.
Kali ini, wanita yang sebelumnya ditangkap karena kasus calo Akpol, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sertifikat tanah.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, saat ini Nina Wati telah di tahan di kantor polisi.
Nina Wati ditetapkan tersangka berdasarkan laporan dari pelapor bernama Henry, pada bulan Febuari 2024 lalu.
"Saat ini yang bersangkutan (Nina Wati) sedang menjalani proses atas laporan saudara Henry yang juga terkait dengan penipuan dan penggelapan," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (20/5/2024).
Katanya, Nina Wati dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Kasus nya terkait dengan penipuan dan penggelapan, tafsiran kerugiannya itu sekitar Rp 3,3 miliar," sebutnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa kasus yang menjerat Nina Wati kali ini adalah persoalan kasus calo sertifikat tanah.
"Yang bersangkutan ini menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN," ucapnya.
Hadi menyampaikan bahwa, Nina Wati saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Medan.
"Proses terhadap tersangka NW masih terus berjalan yang bersangkutan juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut, saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan rumah sakit Bhayangkara," pungkasnya.
 
Polisi memastikan perkara penipuan calo taruna akademi kepolisian (Akpol) yang melibatkan Nina Wati masih berlanjut.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara yang diminta oleh Kejaksaan.
Sehingga saat ini, Nina Wati belum bisa diserahkan ke kejaksaan agar kasusnya di sidangkan.
"Jadi terhadap perkara tersangka NW saat ini proses nya terus berjalan. Masih berproses di Direktorat Kriminal Umum atas laporan laporan yang ada dan sudah kita tindaklanjuti," kata Hadi kepada Tribun-medan, Senin (20/5/2024).
Katanya, Nina Wati saat ini masih ditahan di Polda Sumut dan pihaknya akan segera memenuhi petunjuk yang diminta oleh Kejaksaan.
"Jadi yang bersangkutan tidak dibebaskan, saat ini yang bersangkutan bahkan sedang menjalani proses atas laporannya," sebutnya.
"Proses terhadap tersangka NW terus berjalan, yang bersangkutan juga masih dalam proses penahanan oleh Polda Sumut," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakannya saat ini Nina Wati sedang berada di rumah sakit, karena mengaku sakit.
"Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan rumah sakit Bhayangkara," ujarnya.
Hadi menjelaskan bahwa, berkas perkara Nina Wati sebelumnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah kita kirim ke Kejaksaan, tentu ada dinamika penyidik dengan penuntut, dan dinamika proses penyelidikan itu yang terus dilakukan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa penuntut umum," ucapnya.
Sejauh ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kendala apapun dalam menangani perkara calo yang dilakukan oleh Nina Wati.
"Kita tidak menemukan kendala, terkait dengan adanya petunjuk dari jaksa atau disebut P19 sekali lagi bahwa itu adalah dinamika yang disebut criminal justice system," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
| 103 Kasus Kriminal, HMI Medan Nilai Jadi Cermin Masalah Moral dan Sosial di Akar Rumput |   | 
|---|
| Nyaris Jadi Korban Begal, Pengusaha Batu Nisan Dibacok, Tangan Hampir Putus |   | 
|---|
| Intervensi Inflasi Cabai Merah Kisruh, Pedagang Petisah Tolak Harga Rp35 Ribu: Ini Mematikan Usaha |   | 
|---|
| Peduli Kesehatan Mata, Santika Premiere Dyandra dan FKD Kompas Gramedia Adakan Health Talk |   | 
|---|
| Pemuda di Belawan Tega Aniaya Adik Kandungnya Gara-gara Charger HP |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.