Polres Labuhanbatu

Sepasang Pelaku Narkotika, Titin Genong dan Memet di Ledong Ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Sepasang pelaku kejahatan narkotika asal Desa Pangkal Kuala Ledong ditangkap polisi, Sabtu (18/5/2024) lalu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sepasang pelaku kejahatan narkotika asal Desa Pangkal Kuala Ledong ditangkap polisi, Sabtu (18/5/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Sepasang pelaku kejahatan narkotika asal Desa Pangkal Kuala Ledong ditangkap polisi, Sabtu (18/5/2024) lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan, kedua tersangka adalah wanita inisial MW (38) alias Titin Genong dan laki-laki insial HM alias memet (39).

"Sekarang keduanya telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu,"ujar AKP Parlando, Senin (20/4/2024).

Penangkapan dipimpin Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya, Sabtu (18/05/2024) lalu di Dusun III Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labura.

Dari Titin polisi mengamankan 1,40 gram bruto dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Menjawab polisi, Titin mengaku sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial HM yang masih satu kampung degannya.

"Tim pun langsung bergerak menangkap HM di rumahnya di Dusun IB Ds Pangkal Lunang Kecamatan kualuh Lendong Pukul.10.30 WIB dan menyita merek Vivo warna violet,"ucap AKP Parlando.

Menurut HM sabu itu diperolehnya daro Ibas,  dan Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-02 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.

Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH membenarkan bahwa kedua tersangka HW Als Titin Als Genong dan tersangka HM Als Memet berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kedua tersangka kita jeret dengan UU-RI No.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sesuai Instruksi  Presiden RI H. Joko Widodo tentang "Darurat Narkoba" serta penekanan dari Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si bahwa Wilayah Hukum Polda Sumut Bebas Dari Narkoba untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved