Demo Tolak RUU Penyiaran Medan

DEMO Tolak RUU Penyiaran di Depan Gedung DPRD Sumut, Jurnalis :Kami Minta DPRD Tidak Diam Saja

Puluhan jurnalis di Kota Medan tersebut menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran 

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HANI
Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jurnalis Kota Medan membawa puluhan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran dan berorasi di depan gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).

Puluhan jurnalis di Kota Medan tersebut menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran 

Seorang orator, Prayugo mengatakan dalam draft RUU Penyiaran terdapat banyak pasal yang melarang disiarkannya hasil liputan investigasi.

"Kita tahu dalam draft RUU Penyiaran ada pelarangan liputan investigasi. Apakah ini adalah ketakutan dari para pejabat-pejabat kita untuk dikritik? Apakah ini ketakutan terhadap suara-suara yang kritis?" ujarnya.

Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).
Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024). (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Yugo juga mengatakan pihaknya meminta DPRD Sumut untuk menyampaikan ke DPR RI agar tidak melanjutkan proses pembahasan RUU Penyiaran.

"Kita minta DPRD tidak diam saja terhadap protes yang kami lakukan. Kami minta untuk menanggapinya," katanya.

Orator lainnya, Arizal mengatakan RUU Penyiaran termasuk bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis karena banyak pembatasan yang akan dilakukan.

Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU)
Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPRD Sumatra Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (21/5/2024).

"Masyarakat membutuhkan tangan kita untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai masyarakat Indonesia yang dijamin Undang-undang," katanya.

Dikatakannya, hak-hak masyarakat sekarang dikenal dengan istilah "no viral no justice". Di mana sampai saat ini beberapa instansi juga sudah melakukan pengekangan terhadap jurnalis.

"Di mana berita-berita dikeluarkan hanya dari satu sumber saja. Sumber pertama biasanya dari orang dekat pemimpin di luar itu kita digugat. Kemudian kominfo berita yang keluar dari kpminfo kota jurnalis sudah sanhat sulit melakukan proses wawancara kepada pejabat-pejabat tersebut ini salah satu ciri awal terhadap dunia jurnalistik," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved