Personel Polda Sumut Aniaya Tukang Becak

Polda Sumut Janji Sanksi Tegas Personel Brimob yang Tega Gebuki Tukang Becak hingga Lumpuh

Yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan disiplin, kode etik bagi siapapun anggota yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan, siapapun

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Jepretan layar tampang RGH, personel Brimob Polda Sumut diduga menggebuki Tumpol Simanjuntak, tukang becak motor di Medan hingga lumpuh. Ia resmi dilaporkan ke Polisi, Rabu (22/5/2024). 

Pada 28 Maret 2024, korban akhirnya dioperasi.

Dilakukan penyedotan di pembuluh darah pada bagian kepala karena diduga ada penggumpalan darah.

Lantas keluarga menduga kondisi tersebut diakibatkan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob tersebut.

"Tepat di tanggal 27 Maret bapak ini mulai lemah fisik, lalu kami bawa dia ke RS Mitra Medika. Hasilnya robek pembuluh darah dan harus dilakukan operasi. Karena alat gak lengkap (di RS Mitra Medika), kami bawa ke RS Bina Kasih, di sana dilakukan operasi di bagian kepala kanan," jelas Tanti.

"Bagian kepala sama dengan yang dipukul dan robek. Kami duga, lumpuh karena efek pukulannya,"sambung Tanti.

Keluarga korban dan personel Sat Brimob telah berupaya mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.

Namun perdamaian belum menemukan titik terang lantaran pihak oknum Polisi dianggap merendahkan korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 juta.

"Perdamaian sama dia cuma tawarkan 2 juta."

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved