Berita Viral

SOSOK YFN Polwan Penipu Petani di Subang, Minta Uang Pelicin Rp598 Juta, Kini Berakhir Dipecat

Inilah sosok YFN polwan yang menipu petani di Subang bernama Calim Sumarlin dengan meminta uang pelicin Rp598 juta dan janjikan lolos seleksi tanpa

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK YFN Polwan Penipu Petani di Subang, Minta Uang Pelicin Rp598 Juta, Kini Berakhir Dipecat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok YFN polwan yang menipu petani di Subang bernama Calim Sumarlin.

Sosok YFN merupakan polisi wanita yang menipu seorang petani di Subang dengan modus meloloskan seleksi polwan tanpa tes.

Sosok YFN tega menipu petani di Subang tersebut dengan meminta uang pelicin sebesar Rp598 juta.

Parahnya lagi, setelah uang tersebut diterima, sang anak korban dari petani bernama Calim Sumarlin itu malah dijadikan ART alias pembantu.

Kini, sosok polwan yang menipu petani dengan menjanjikan korban lolos seleksi tanpa tes itupun telah dipecat.

Polda Metro Jaya memastikan telah memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang polisi wanita atau polwan berinisial YFN.

Pemecatan terhadap YFN itu dilakukan setelah melakukan pemalsuan surat telegram rahasia (TR).

Petani tersebut ditipu hingga Rp598 juta oleh FYN dan komplotannya dengan modus menjanjikan anak korban bernama Teti Rohaeti akan lolos seleksi polwan tanpa tes pada 2016 lalu.

"Kemudian saudari YFN ini juga telah di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017, apa peristiwa yang dilakukan oleh saudari YFN?

Ini pembuatan surat Telegram Rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut itu dilakukan penegakan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (21/5/2024). 

Dalam aksinya itu, polwan YFN dibantu oleh anggota aktif yang juga polwan lainnya berinisial Aiptu HP dan mantan anggota alias pecatan Polri berinisial AS.

Untuk AS sudah dipecat dari Korps Bhayangkara lantaran terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2004 silam.

"Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004 dan terkait kasus narkoba saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016," ucapnya.

Sementara, untuk satu pelaku lainnya yakni Aiptu HP saat ini masih dalam proses sidang kode etik dan akan disanksi seberat-beratnya.

"Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggan kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi yang paling berat," imbuhnya. 

Baca juga: ANIES Ngaku Dapat Undangan Beberapa Partai untuk Kembali Maju di Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan PDIP

Baca juga: NASIB Komplotan Polwan Penipu Petani Subang, Minta Uang Pelicin Rp598 Juta Lalu Korban Dijadikan ART

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved