Sementara itu dari rekomendasi atau surat tugas yang diberikan DPP untuk Bayu yang dibaca www.tribun-medan.com dikeluarkan karena berdasarkan Anggaran Dasar PAN Pasal 20 ayat (3), Pasal 28, dan Pasal 31. Selain itu sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga PAN Pasal 73 dan Pasal 74 termasuk Peraturan Partai Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah (PILKADA) Partai Amanat Nasional serta Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/015/11I/2024, tertanggal 28 Maret 2024, Tentang Tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.
Ada lima poin penting perintah DPP untuk Bayu. Selain ditugaskan untuk mencari pasangan sebagai Calon Wakil Bupati Deli Serdang juga harus bisa mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Termasuk juga melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRI PAN untuk menggerakkan mesin Partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024. Kemudian ditugaskan untuk melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024. Baru kemudian yang terakhir harus sanggup menanggung/membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.
(dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.