Berita Viral

MALUNYA Neneng Ibu Perekam Putrinya, Ajak Pacar Anak Bercinta Ditolak Mentah-mentah karena Bau

Malunya Neneng Komala Dewi(46) ibu di Jakarta Timur perekam putrinya HR (16) bersetubuh lalu ajak pacar anaknya itu bercinta tapi ditolak mentah-menta

KOLASE TRIBUN MEDAN
MALUNYA Neneng Ibu Perekam Putrinya, Ajak Pacar Anak Bercinta Ditolak Mentah-mentah karena Bau 

Setelah mendapat penanganan medis, nyawa bayi laki-laki itupun tak tertolong.

Tim medis yang merasa curiga dengan kondisi korban segera menghubungi jajaran Polsek Duren Sawit serta Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Kebohongan kedua yakni alasan perekaman yang dilakukan Neneng.

Baca juga: KENAPA Desta Terseret Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI? Dipanggil Sidang DKPP Tapi Batal Hadir

Baca juga: Sosok Grace Tahir, Wanita Kaya Raya Putri Pendiri Mayapada Group yang Tampil Sederhana

Diketahui, Neneng sengaja merekam anaknya bersetubuh dengan kamera ponsel untuk kepuasan diri.

Perekam pertamanya dilakukan pada November 2023 lalu di indekospacar HR, di Kranji, Kota Bekasi.

Kepada polisi, Neneng mengaku alasan ia membiarkan persetubuhan ini lantaran takut dengan pacar sang anak yang acap kali berkata kasar.

Padahal pengakuannya justru berbeda ketika polisi melakukan pendalaman.

Fakta terbaru, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean menyebut Neneng pernah mengajak pacar anaknya itu untuk berhubungan badan.

Akan tetapi, ajakan berhubungan itu rupanya ditolak karena Neneng disebut bau badan.

"NKD suka dan ingin berhubungan sama pacar anaknya. Tapi pacar anaknya tidak mau berhubungan dengan alasan NKD, katanya bau," kata Armunanto saat dihubungi dikutip dari Tribunnews, Rabu (22/5/2024).

Adapun latarbelakang Neneng mengajak untuk berhubungan badan, lantaran suka dengan pacar anaknya itu.

"Dia (NKD) suka sama pacar anaknya," bebernya.

Akibat perbuatan tersebut para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelas Nicolas.

Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved