Porles Labuhanbatu

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri Penadah TBS Kualah Hulu, Ini Tampangnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan, kedua pelaku masing-masing.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Opsnal Polsek Kualah Hulu meangkap pelaku pencurian Tanda Buah Sawit (TBS). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Tim Opsnal Polsek Kualah Hulu meangkap pelaku pencurian Tanda Buah Sawit (TBS).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, SH mengatakan, kedua pelaku masing-masing, penadahnya berinisial HT (20) penduduk Dusun II Pinggir Jati Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh hulu Kab Labura (pelaku pencurian) dan SO (35)  penduduk Dusun IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labura ( Penadah).

"Warga mengatakan perncurian sawit belakagan ini cukup meresahkan,"ujar AKP Parlando, Kamis (23/05/20).

Penungkapan ini dilakukan kata AKP Parlando ketika Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah, SH, MH bersama timnya memperoleh kabar dari masyarakat akan terjadinya pencurian TBS.

maka pada hari Rabu,22/05/2024 sekira pukul 03.15.Wib melaksanakan patroli di seputaran Desa Parpaudangan Kec.Kualuh Hulu Kab Labura. Kemudian Tim melakukan pemantauan disekitar rumah yang diduga sebagai penampung buah kelapa sawit curian dan tidak berapa lama datang 01 orang pelaku HT dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat membawa keranjang gandeng yang berisikan buah kelapa sawit.

Kemudian pelaku menurunkan buah kelapa sawit tersebut di halaman belakang rumah penampung buah kelapa sawit curian (penadah).

Sekira pukul 03.15 Wib Tim langsung menangkap pelaku HT beserta penadah buah kelapa sawit curian yakni berinisial SO.

Hasil interogasi pelaku HT mengaku melakukan pencurian TBS dengan cara memanen TBS dengan alat pisau arit milik perkebunan PT. MP Leidong West Indonesia Kanopan Ulu.

Barang bukti yang diamankan dari Pelaku HT adalah 01(satu) Unit sepeda motor merk Turbo tanpa plat (sepeda motor yang digunakan pada saat melangsir buah kelapa sawit), 06 (enam) tros buah kelapa sawit.

Serta barang bukti yg diamankan dari penadah SO adalah 143 (seratus empat puluh tiga) tros buah kelapa sawit. 01(satu) buah keranjang gandeng, 03 (tiga) tojok dan 1 (satu) gancu.

"Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu,"ucapnya.(jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved