Breaking News

Sumut Terkini

Siapkan Anggaran Rp 11 Miliar untuk UMKM, Diskop UMKM Sumut: Bantuannya Bukan Uang Tunai

Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahu

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait saat diwawancarai di Medan beberapa waktu lalu. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran sekitar Rp11 miliar untuk bantuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada tahun 2024.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait mengatakan, bantuan tersebut bukan dalam bentuk uang tunai.

"Namun, bantuan dari kami tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan bantuan seperti peralatan, pelatihan, dan lokakarya," ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

Naslindo mengatakan, pada 2024, bantuan akan diberikan kepada ratusan UMKM di berbagai wilayah di Sumatra Utara.

Pada awal Maret 2024, Diskop UKM Sumut menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM di Kota Binjai.

Alat usaha yang diberikan seperti becak motor, mesin babat rumput, kuali, dandang kompor gas, mesin jahit, sepeda, dan termos.

Menurut Naslindo, pemilihan Binjai karena kota itu memiliki sekitar 20.000 UMKM yang sebagian besar masih berstatus mikro dan kecil.

Bantuan serupa, kata dia, sudah disalurkan ke beberapa kabupaten dan kota di Sumut seperti Humbang Hasundutan, Dairi, Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan dan Pematangsiantar.

Sementara itu untuk pemodalan, Diskop UKM Sumut mendorong UMKM untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) supaya mudah mendapatkan bantuan pembiayaan.

Ketika memiliki NIB, Naslindo meminta UMKM tidak khawatir soal pajak karena, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku UMKM yang beromzet Rp500 juta setahun tidak dikenakan PPh final 0,5 persen.

"Kami ingin UMKM secara formal mencari bantuan modal ke lembaga jasa keuangan misalnya di perbankan atau PNM (PT Permodalan Nasional Madani)," tutur dia.

Di Sumut, Pemerintah Provinsi mencatat terdapat 1.166.918 pelaku usaha sebanyak 98,87 persen atau 1.153.758 di antaranya bergerak di bidang usaha mikro dan kecil. Adapun 1,12 persen atau 13.610 pelaku yang berada di tataran usaha menengah dan besar.

Dikataknnya, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) juga telah menyiapkan sejumlah strategi dalam upaya meningkatkan kualitas daya saing Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sumut.

"Koperasi dan UMKM memiliki peranan penting terhadap perekonomian dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia, khususnya Sumatera Utara. Sehingga peningkatan daya saing Koperasi dan UMKM akan terus menjadi perhatian pemerintah," katanya.

Strategi yang dimaksud, kata Naslindo, seperti penguatan legalitas usaha Koperasi dan UMKM dengan mendorong KUMKM ke sektor formal melalui layanan pendampingan perijinan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved