Kasus Vina Cirebon

POLISI Hilangkan 2 DPO Pembunuhan Vina karena Nama Fiktif, Hotman Paris Tegaskan Tak Masuk Logika

Polisi hilangkan 2 nama DPO pembunuhan Vina karena fiktif, Hotman Paris tegaskan tak masuk logika dan tak ada alasan mengatakan kedua DPO itu fikti

KOLASE/TRIBUN MEDAN
POLISI Hilangkan 2 DPO Pembunuhan Vina karena Nama Fiktif, Hotman Paris Tegaskan Tak Masuk Logika 

Hotman Paris mengatakan tidak ada niat dari ke-7 terpidana untuk membebaskan diri, dengan mengatakan pelakunya adalah 2 orang yang masih DPO.

"Ini 7 pelaku, yang saya baca di BAP mengatakan kami melakukan bersama-sama DPO. Tidak ada niat membebaskan diri. Itu artinya, kata Hotman, tidak ada motivasi, untuk mengarang cerita fiktif karena mereka mengatakan.

Kami sama-sama berbuat kok, tidak melempar tanggung jawab," pungkas Hotman.

Motor Smash Pink Jadi Petunjuk, Teman Kecil Saksi Pegi Kejar Vina dan Eky, Pas dengan Jejak Digital
Motor Smash Pink Jadi Petunjuk, Teman Kecil Saksi Pegi Kejar Vina dan Eky, Pas dengan Jejak Digital (Kompas TV)


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.

"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," terang Abast dikutip Tribun-medan.com dari TribunJabar.id, Minggu (26/5/2024).

Polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.

Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.

Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang.

"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."

"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Surawan dikutip dari WartaKotalive.com.

Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved