Kasus Vina Cirebon

POLISI Hilangkan 2 DPO Pembunuhan Vina karena Nama Fiktif, Hotman Paris Tegaskan Tak Masuk Logika

Polisi hilangkan 2 nama DPO pembunuhan Vina karena fiktif, Hotman Paris tegaskan tak masuk logika dan tak ada alasan mengatakan kedua DPO itu fikti

KOLASE/TRIBUN MEDAN
POLISI Hilangkan 2 DPO Pembunuhan Vina karena Nama Fiktif, Hotman Paris Tegaskan Tak Masuk Logika 

"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.

Untuk diketahui,  delapan dari 11 pelaku berhasil diamankan oleh polisi dan sudah diadili.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20).

Sementara itu, satu pelaku divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal hanya menjalani hukuman 3,5 tahun karena dipotong remisi.

Ditambah, polisi berhasil menangkap satu orang lagi, Pegi, pelaku yang delapan tahuan masuk DPO.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Operasional Mall Pelayanan Publik Tunggu Persiapan Pembangunan Gerai dari Dinas PUPR

Baca juga: RESPONS Keluarga Vina Usai Polisi Hilangkan 2 DPO Pembunuhan dan Jadikan Pegi Tersangka Terakhir

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved