Berita Persidangan

Jen Ling Si Pemilik 1 Kilogram Sabusabu, PT Medan Perberat Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

TRIBUN MEDAN/HO
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa Jen Ling terkait kepemilikan 1 kilogram sabusabu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Jen Ling alias Halim divonis lebih berat di Pengadilan Tinggi (PT) Medan karena jadi kurir sabu seberat 1 kilogram.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim menyatakan sepakat dengan putusan Majelis Hakim PN Medan terkait pasal yang dijatuhkan kepada Jen Ling.

Adapun pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hakim PT Medan tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Mengubah putusan PN Medan tanggal 28 Februari 2024 Nomor 2453/Pid.Sus/2023/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," isi poin putusan yang dilihat pada, Senin (27/5/2024).

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.

Hukuman tersebut, diketahui lebih berat dari putusan hakim PN Medan.

Karena, dalam persidangan di PN Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Selain itu, putusan PT Medan pun juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.

Karena, dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, terdakwa datang kerumah Edy alias Irwan alias Athiong (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman No.26, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

"Karena terdakwa memiliki kunci duplikat rumah tersebut yang di berikan oleh Ponijo alias Ahuat alias Benny kepada terdakwa, ketika sudah masuk kedalam, terdakwa masuk ke kamar Ponijo langsung mengambil sabu yang di simpan di lemari dalam kamar tersebut, setelah itu terdakwa mandi, tidak lama kemudian setelah terdakwa selesai mandi sudah ada petugas dari BNN yang masuk ke dalam rumah Edy," kata Jaksa.

Selanjutnya mengamankan terdakwa dan Edy, dimana sebelumnya petugas BNN telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan peredaran narkotika, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar Ponijo tepatnya di atas meja menemukan sebanyak dua bungkus plastik berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,55 gram, lalu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo yang dalam penguasaan terdakwa karea baru digunakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved