Polres Pematang Siantar

Miliki Sabu, Residivis Asal Simalungun Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial Jun (38) warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial Jun (38) warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, Minggu (27/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis narkotika jenis sabu berinisial Jun (38) warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada Senin, 27 Mei 2024 mengatakan penangkapan pelaku Jun di Jalan Medan Simpang Koperasi Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 23 Mei 2024 sore pukul 17.30 WIB.

Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Medan Simpang Koperasi Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 23 Mei 2024 sore pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Unit 1 berhasil meringkus pelaku Jun sesuai informasi masyarakat tersebut dengan barang bukti amplopnya putih didalamnya 1 paket narkotika jenis Sabu bruto 5,17 gram dari kantong baju pelaku Jun.

Diinterogasi pelaku Jun mengaku sabu itu miliknya sehingga pelaku Jun dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Pelaku Jun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan Pelaku Jun merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan," Pungkas AKP JH Pasaribu.(JUN-TRIBUN-MEDAN.COM).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved