Sumut Terkini

Polda Sumut - Kodam I BB Bongkar Penyelundupan 13 Moge dari Luar Negeri

Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan membongkar penyelundupan 13 motor gede (Moge) diduga ilegal karena tidak memiliki izin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi HO via Serambinews.com
Moge Selundupan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan membongkar penyelundupan 13 motor gede (Moge) diduga ilegal karena tidak memiliki izin.


Sebanyak 13 motor gede berbagai merek terungkap usai personel Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan (Denintel) memberhentikan 2 truk di Jalan Besilam, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.


Usai diberhentikan, petugas memeriksa barang bawaannya dan menemukan sejumlah barang ilegal di antaranya 13 Moge diduga ilegal.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 20 Mei lalu. 


Pengungkapan berkat informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti personel Kodam I BB, lalu berkoordinasi dengan Polda Sumut.


"Denintel Kodam I/BB berkoordinasi, melimpahkan proses penegakan hukum kepada Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (27/5/2024).


Hadi menjelaskan, motor gede berbagai merek ini dikirim dari negara Thailand, melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.


Rencananya, barang diduga ilegal akan dibawa ke sebuah gudang di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sebagai tempat singgah sementara.


Selain 13 sepeda motor, aparat juga menemukan 3 karung pakaian bekas, 2 ekor anjing jenis Bulldog, serta 31 kotak sparepart asal Thailand.


Kemudian, 5 kotak obat-obatan ayam asal Thailand, 63 ekor ayam Siam/Bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.


Dalam kasus ini Polda Sumut menetapkan empat tersangka diantaranya 2 sopir truk berinisial RTP, W dan dua kernet berinisial SR dan KN.


Sementara pemilik barang masih proses penyelidikan.


Mereka diduga melanggar pasal 106 juncto pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 55,56 pidana yang mengakibatkan negara rugi puluhan miliar.


"Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar," kata Hadi.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved