Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang

PROTES Bangunan di Desa Sampali Dirobohkan Pemkab, Warga Minta Tolong ke Presiden dan Mentri BPN

Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN IV tersebut dirobohkan, karena diklaim tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deliserdang, menghancurkan enam unit bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN IV tersebut dirobohkan, karena diklaim tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut salah seorang warga, Fredi Panjaitan, pemerintah kabupaten Deliserdang juga tidak memiliki alas hak melakukan penghancuran bangunan di lokasi.

"Kalau kepemilikan tanah yang sah memang belum ada yang menyatakan. Kami sudah menduduki lokasi ini puluhan tahun," kata Fredi kepada Tribun-medan, Kamis (30/5/2024).

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah kabupaten Deliserdang tidak tebang pilih jika ingin melakukan penertiban.

Pasalnya, di lokasi masih banyak bangunan yang berdiri namun tidak diterbitkan.

"Kalau memang IMB di tanya kenapa tidak dari dulu. Kalau betul dari perda kan masih banyak bangunan di sini, apakah bisa ditertibkan juga," sebutnya.

Fredi pun memohon kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono untuk membantu menyelesaikan konflik lahan di kawasan tersebut.

"Tolong untuk bapak presiden yang terhormat untuk bapak BPN yang terhormat tolonglah bantu kami masyarakat ini. Kami sudah tidak tahu lagi, masyarakat ini mau diapakan," pungkasnya.

Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali
Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).

Sejumlah warga melakukan protes kepada petugas yang menghancurkan sejumlah bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Amatan Tribun Medan, para warga ini berbondong-bondong mendatangi petugas yang melakukan penghancuran bangunan.

Para warga ini sempat terlibat saling dorong dengan petugas yang terdiri dari Satpol-PP dan Polisi.

"Kami di sini semua masyarakat," teriak warga.

Namun, petugas tidak menghiraukan protes warga ini dan langsung menghancurkan bangunan dengan menggunakan alat berat.

"Kalian bela-bela pengembang, kalian bela mafia tanah," teriak warga lagi.

Petugas menghancurkan enam bangunan gudang di lokasi.

Selain petugas Satpol-PP, di sekitar lokasi juga terlihat personel Brimob Polda Sumut dan juga TNI.

Hingga saat ini, pengeksekusian bangunan tersebut masih berlangsung.

Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Sebelumnya, Sejumlah bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dihancurkan.

Pengeksekusian bangun di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis, (30/5/2024).

Menurut Kabid Trantib Satpol-PP Deliserdang, Jumino, sejumlah bangunan di lokasi tersebut dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.

"Hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan yang tidak punya ijin bangunan," kata Jumino kepada Tribun-medan, Kamis (30/5/2024).

Katanya, sebelum pengeksekusian ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.

"Sosialisasi sudah lama kita lakukan, hari ini ada enam titik di Jalan Balai ada tiga bangunan dan di Jalan Adat tiga bangunan. Bangunannya gudang," sebutnya.

"Kita sudah melakukan SOP nya, dari mulai kita undang mereka nggak hadir, SP satu, dua, tiga nggak ada respon," sambungnya.

Ia mengakui bahwa, saat petugas tiba di lokasi warga sekitar sempat melakukan protes kepada petugas agar tidak mengeksekusi bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

"Kalau kendala pasti ada perlawanan dari masyarakat, namun kita persuasif," tuturnya.

Lebih lanjut, Jumino menyampaikan bahwa, pihaknya menerjunkan ratusan personel Satpol-PP ke lokasi.

Selain itu, pihaknya juga dibantu oleh personel Polisi, dan juga TNI agar pengeksekusian berjalan dengan aman.

"Personel kita (Satpol-PP) ada 100. Ada TNI-Polri, Brimob, dan tim terpadu dari Pemkab Deliserdang," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved