Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang

Sejumlah Bangunan di Desa Sampali Dihancurkan, Warga Sebut Pemkab Deliserdang Tebang Pilih

Pemkab menghancurkan sejumlah bangunan yang berdiri di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024) pagi.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Suasana di Lokasi Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deliserdang, menghancurkan sejumlah bangunan yang berdiri di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024) pagi.

Menurut Ketua Kampung Kompak, Fredi Panjaitan, pihak pemerintah kabupaten Deliserdang melakukan pembongkaran bangunan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Katanya, pembongkaran bangunan di lokasi tersebut dilatarbelakangi adanya mafia tanah.

"Mereka cuma memberikan sama kita tenggang waktu tiga hari, dan dibalik itu mereka ditunggangi oleh mafia dan preman-preman," kata Fredi kepada Tribun Medan, Kamis (30/5/2024).

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten Deliserdang juga melibatkan alat negara dalam pengeksekusian bangunan dan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat yang bermukim di sana.

"Jadi di sini kami masyarakat khawatir dan ketakutan, kami tidak sanggup untuk melawan mereka. Jadi bukan hanya aparat negara saja, tapi preman juga ikut mendampingi mereka," sebutnya.

Fredi menyampaikan, pemerintah Kabupaten Deliserdang beralasan bahwa bangunan di lokasi tersebut tidak memiliki izin.

Hal tersebut lah yang menjadi cela, untuk menghancurkan beberapa bangunan gudang di kampungnya.

Padahal menurutnya, mereka juga mau melakukan pembayaran pajak bangunan kepada negara.

"Kami juga mau taat hukum negara, dan kami juga mau retribusi. Kami juga sudah menyurati utuk mengurus IMB, sudah kami buat," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, sebelum pelaksanaan eksekusi bangunan pihaknya juga telah menerima Surat Peringatan (SP).

"Jadi dengan ini kami sangat kecewa dengan perilaku Satpol-PP. SP pertama dua minggu, SP kedua tiga hari, dan SP ketiga langsung eksekusi," bebernya.

"Di dalam SP itu mereka membuat, bongkar sendiri, dan mereka tidak mau bernegosiasi dengan kami pihak gudang," sambungnya.

Fredi dan warga lainnya juga mengaku kecewa dengan pemerintah kabupaten Deliserdang, lantaran di lokasi tersebut banyak berdiri bangunan, namun hanya beberapa bangunan saja yang dihancurkan.

"Kenapa gudang-gudang yang pendek seperti ini yang ditanya IMB nya, sementara bangunan mewah tidak di pertanyakan IMB nya. Ada enam bangunan yang dibongkar, nggak menyeluruh, mereka tebang pilih," katanya.

Fredi pun memohon kepada Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono untuk membantu menyelesaikan konflik lahan di kawasan tersebut.

"Tolong untuk bapak presiden yang terhormat untuk bapak BPN yang terhormat tolonglah bantu kami masyarakat ini. Kami sudah tidak tahu lagi, masyarakat ini mau diapakan," katanya.

Amatan Tribun Medan, para warga ini berbondong-bondong mendatangi petugas yang melakukan penghancuran bangunan.

Para warga ini sempat terlibat saling dorong dengan petugas yang terdiri dari Satpol-PP dan Polisi.

"Kami di sini semua masyarakat," teriak warga.

Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 
Sejumlah warga melakukan protes saat petugas melakukan penghancuran bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH  (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Namun, petugas tidak menghiraukan protes warga ini dan langsung menghancurkan bangunan dengan menggunakan alat berat.

"Kalian bela-bela pengembang, kalian bela mafia tanah," teriak warga lagi.

Petugas menghancurkan enam bangunan gudang di lokasi.

Selain petugas Satpol-PP, di sekitar lokasi juga terlihat personel Brimob Polda Sumut dan juga TNI.

Hingga saat ini, pengeksekusian bangunan tersebut masih berlangsung.

Suasana di Lokasi Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Suasana di Lokasi Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Sebelumnya, sejumlah bangunan yang berada di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dihancurkan.

Pengeksekusian bangun di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis, (30/5/2024).

Menurut Kabid Trantib Satpol-PP Deliserdang, Jumino, sejumlah bangunan di lokasi tersebut dihancurkan lantaran tidak memiliki izin.

"Hari ini kita melaksanakan penertiban bangunan yang tidak punya ijin bangunan," kata Jumino kepada Tribun-medan, Kamis (30/5/2024).

Katanya, sebelum pengeksekusian ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim di lokasi.

"Sosialisasi sudah lama kita lakukan, hari ini ada enam titik di Jalan Balai ada tiga bangunan dan di Jalan Adat tiga bangunan. Bangunannya gudang," sebutnya.

Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian
Sejumlah warga dan petugas tampak ricuh di lokasi pengeksekusian bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).

"Kita sudah melakukan SOP nya, dari mulai kita undang mereka nggak hadir, SP satu, dua, tiga nggak ada respon," sambungnya.

Ia mengakui bahwa, saat petugas tiba di lokasi warga sekitar sempat melakukan protes kepada petugas agar tidak mengeksekusi bangunan yang berdiri di lahan tersebut.

"Kalau kendala pasti ada perlawanan dari masyarakat, namun kita persuasif," tuturnya.

Lebih lanjut, Jumino menyampaikan bahwa, pihaknya menerjunkan ratusan personel Satpol-PP ke lokasi.

Selain itu, pihaknya juga dibantu oleh personel Polisi, dan juga TNI agar pengeksekusian berjalan dengan aman.

"Personel kita (Satpol-PP) ada 100. Ada TNI-Polri, Brimob, dan tim terpadu dari Pemkab Deliserdang," pungkasnya.

Curiga Ada Mafia Tanah di Balik Pemkab Deliserdang

6 unit bangunan yang berdiri di kawasan Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, dihancurkan.

Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN IV ini dihancurkan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang, karena dianggap tidak memiliki izin.

Salah seorang warga, Forma Nababan, menuturkan, ia dan warga yang lainnya tidak terima dengan sikap pemerintah kabupaten Deliserdang.

Mereka curiga, ada kepentingan mafia tanah dibalik penghancuran bangunan di lokasi tersebut.

Pasalnya, tidak seluruh bangunan yang ada di lokasi di hancurkan oleh petugas.

Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024).
Suasana di Lokasi Eksekusi bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024). (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH )

Katanya, penghancuran bangunan tersebut turut di kawal oleh preman, TNI dan juga Polisi.

"Kalau memang betul ini peraturan pemerintah Deliserdang, kenapa mesti datangkan mafia, kenapa preman-preman datang kemari dan TNI, polisi," kata Forma kepada Tribun Medan, Kamis (30/5/2024). 

Ia mengatakan bahwa, warga sekitar juga sempat diintimidasi oleh para preman yang diduga suruhan mafia tanah.

"Kalau memang kami salah di sini, kenapa mesti mendatangkan preman kenapa intimidasi masyarakat," sebutnya.

Lebih lanjut, dia dan warga lainnya mengaku kecewa dengan sikap pemerintah kabupaten Deliserdang, yang dengan tiba-tiba melakukan penghancuran.

Padahal, pemerintah kabupaten Deliserdang juga tidak memiliki alas hak yang jelas.

Kata Forma, ia dan warga lainnya telah menduduki tanah tak bertuan itu sejak puluhan tahun.

"Kalau kepemilikan tanah yang sah belum ada yang menyatakan dan kami yang menduduki ini sudah puluhan tahun. Intinya ini mau diambil oleh mafia tanah," katanya.

(cr11/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved