Breaking News

Berita Viral

TERKUAK SYL Larang Istri Beli Tas Mewah, Tapi Rajin Beri Hadiah Emas dan Tas Mewah ke Nayunda Nabila

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan cuma menghadapi kasus korupsi Rp 44 miliar yang sudah bergulir di persidangan. 

Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Tommy Simatupang
HO
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bukan cuma menghadapi kasus korupsi Rp 44 miliar yang sudah bergulir di persidangan. 

Ia mengaku lupa akan cincin pemberian eks gubernur Sulawesi Selatan itu.

"Iya, lupa, mohon maaf Pak saya lupa," ucap Nayunda.

"Jadi pernah ada dikasih cincin?" tanya jaksa memastikan.

"Pernah," kata Nayunda singkat.

Terima Tas Balenciaga dan Kalung Emas
Dalam persidangan itu, Nayunda juga mengakui pernah diberi tas mewah merek Balenciaga dan kalung emas oleh SYL.

Nayunda berujar tas mewah merek Balenciaga itu dibelikan SYL melalui Muhammad Hatta.

"Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta," tutur Nayunda.

Sang biduan dangdut mengaku tidak mengetahui pasti harga tas Balenciaga tersebut.

Dalam persidangan, Nayunda mengakui pernah menerima kalung emas dari SYL.

Kalung emas itu berada di dalam tas Balenciaga yang diberikan SYL kepada Nayunda.

Namun, Nayunda menyebut kalung emas tersebut sudah dijual karena jarang ia pakai.

"Kalungnya udah dijual karena nggak dipakai. Kalung kaya anak bayi gitu, yang tipis," papar Nayunda.

Nayunda Berpotensi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang biduan Nayunda Nabila Nizrinah menjadi tersangka pencucian uang pasif apabila mengetahui uang yang diterimanya dari SYL berasal dari korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya, Nayunda disebut menerima dana Rp50–Rp100 juta.

Uang tersebut adalah saweran dari SYL berkedok dana hiburan yang berasal dari uang Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Nayunda juga diangkat menjadi honorer di Kementan dengan gaji Rp4,3 juta per bulan.

"Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU ada yang disebut dengan pelaku pasif," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, Nayunda sudah diperiksa untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang aliran uang dari tersangka SYL,” katanya.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved