Vonis Anggota Bawaslu Medan

Divonis 18 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding

Usai membacakan vonis dan mengetuk palu, hakim sempat menawarkan ke Azlan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau banding.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Ia didakwa memeras Robby Kamal Anggara bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

Usai membacakan vonis dan mengetuk palu, hakim sempat menawarkan ke Azlan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau banding.

Ternyata Azlansyah mengangguk, seraya menyebut menerima putusan.

"Diterima?"tanya hakim.

Kemudian Azlan mengangguk-anggukkan kepalanya.

Diketahui , Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kedua, mejatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kata majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi Azlansyah denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar akan diganti dengan penjara sebulan.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan podana kurungan selama 1 bulan."

Hakim menyebut Azlansyah tetap ditahan, sementara barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dirampas untuk negara.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti 1,3 dimusnakan. Angka 4 sampai 29 terlampir dan 30 berupa uang 25 juta dirampas negara."

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam putusannya hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved