Vonis Anggota Bawaslu Medan

Tunggu Putusan Hakim, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Tak Henti-henti Berzikir

Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024) sore.

Sidang dimulai sekira pukul 16:20 WIB hingga pukul 16:40 WIB dan terpisah antara terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan Fachmy Wahyudi Harahap.

Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.

Kedua tangannya diletakkan di depan, seperti pasrah. Sementara jari telunjuk kanannya tak henti bergerak seperti berzikir.

Begitu pula ketika ia disuruh berdiri dan hakim tegas memvonisnya. Telapak tangannya disilangkan, tapi jari telunjuknya kembali tak henti berzikir.

Setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan, Azlansyah kembali disuruh duduk.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Hakim sempat menawarkan ke Azlan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau banding.

Ternyata Azlansyah mengangguk, seraya menyebut menerima putusan.

"Diterima?"tanya hakim.

Kemudian Azlan mengangguk-anggukkan kepalanya.

Diketahui, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kedua, mejatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kata majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi Azlansyah denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar akan diganti dengan penjara sebulan.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan podana kurungan selama 1 bulan."

Hakim menyebut Azlansyah tetap ditahan, sementara barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dirampas untuk negara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved