Vonis Anggota Bawaslu Medan
Tunggu Putusan Hakim, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Tak Henti-henti Berzikir
Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024) sore.
Sidang dimulai sekira pukul 16:20 WIB hingga pukul 16:40 WIB dan terpisah antara terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan Fachmy Wahyudi Harahap.
Mendengar hakim membaca amar putusan, Azlansyah yang duduk di kursi pesakitan nampak seperti berzikir.
Kedua tangannya diletakkan di depan, seperti pasrah. Sementara jari telunjuk kanannya tak henti bergerak seperti berzikir.
Begitu pula ketika ia disuruh berdiri dan hakim tegas memvonisnya. Telapak tangannya disilangkan, tapi jari telunjuknya kembali tak henti berzikir.
Setelah mendengar vonis 1 tahun 6 bulan, Azlansyah kembali disuruh duduk.
Hakim sempat menawarkan ke Azlan untuk berbicara dengan kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau banding.
Ternyata Azlansyah mengangguk, seraya menyebut menerima putusan.
"Diterima?"tanya hakim.
Kemudian Azlan mengangguk-anggukkan kepalanya.
Diketahui, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kedua, mejatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kata majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi Azlansyah denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar akan diganti dengan penjara sebulan.
"Dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan podana kurungan selama 1 bulan."
Hakim menyebut Azlansyah tetap ditahan, sementara barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dirampas untuk negara.
Komisioner Bawaslu Medan
Azlansyah Hasibuan
Tribun Medan
Vonis Anggota Bawaslu Medan
breakingnews
TribunBreakingNews
| Alasan Hakim Vonis 18 Bulan Penjara Anggota Bawaslu Medan, Lebih Rendah Dari JPU 2 Tahun 1 Bulan |
|
|---|
| TERBUKTI Memeras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dihukum 18 Bulan Penjara |
|
|---|
| Divonis 18 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Jalani Sidang Putusan Terpisah, Fachmy Wahyudi Rekan Azlansyah Hasibuan Juga Divonis 18 Bulan |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Terbukti Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Divonis 18 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-Badan-Pengawas-Pemilu-Bawaslu-Medan-nonaktif-Azlansyah-Hasibuan-32.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.