Vonis Anggota Bawaslu Medan
TERBUKTI Memeras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dihukum 18 Bulan Penjara
Divonis 18 Bulan Penjara plus pidana denda sejumlah Rp 50 juta, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Chandra Simarmata
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32) divonis penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).
Ia dipidana karena terbukti memeras Robby Kamal Anggara bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Azlansyah Hasibuan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum. Kedua, mejatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, kata majelis hakim yang diketuai Andriyansyah, di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi Azlansyah denda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar akan diganti dengan penjara sebulan.
"dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan podana kurungan selama 1 bulan."
Hakim menyebut Azlansyah tetap ditahan, sementara barang bukti uang sebesar Rp 25 juta dirampas untuk negara.
"menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti 1,3 dimusnakan. Angka 4 sampai 29 terlampir dan 30 berupa uang 25 juta dirampas negara."
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.
Dalam putusannya hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.
Usai mendengar, Azlan terdengar menerima putusan hakim.
"Diterima?"tanya hakim.
Kemudian Azlan mengangguk-anggukkan kepalanya.
Mendengar putusan hakim, Azlansyah cuma berdiam diri pasrah.
Mengenakan kemeja berwarna cokelat motif di bahu, celana hitam dan sepatu jenis sneaker, kedua tangannya diletakkan di depan dengan telapak tangan kiri menimpa tangan kanan.
Robby Kamal Anggara
Azlansyah Hasibuan
Bawaslu Medan
calon legislatif
DPRD Medan
TribunBreakingNews
Vonis Anggota Bawaslu Medan
Alasan Hakim Vonis 18 Bulan Penjara Anggota Bawaslu Medan, Lebih Rendah Dari JPU 2 Tahun 1 Bulan |
![]() |
---|
Divonis 18 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Jalani Sidang Putusan Terpisah, Fachmy Wahyudi Rekan Azlansyah Hasibuan Juga Divonis 18 Bulan |
![]() |
---|
Tunggu Putusan Hakim, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Tak Henti-henti Berzikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terbukti Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Divonis 18 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.