Vonis Anggota Bawaslu Medan

Jalani Sidang Putusan Terpisah, Fachmy Wahyudi Rekan Azlansyah Hasibuan Juga Divonis 18 Bulan

Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memvonis Fachmy Wahyudi, yang merupakan rekan Azlansyah dengan 1 tahun 6 bulan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Fachmy Wahyudi Harahap, rekan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan juga divonis penjara selama 18 bulan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (31/5/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan kepada komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harahap, Jumat (31/5/2024).

Namun demikian, sidang keduanya dibuat secara terpisah.

Awalnya Fachmy dan Azlan sudah duduk berdua di ruang sidang Cakra 8.

Tetapi, begitu majelis hakim masuk ke ruang sidang, Azlansyah disuruh keluar terlebih dahulu dan sidang pertama yakni Fachmy.

Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memvonis Fachmy Wahyudi, yang merupakan rekan Azlansyah dengan 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.

Sama seperti Azlansyah, Fachmy didenda sebesar Rp 50 juta, yang apabila tak dibayar diganti dengan penjara sebulan.

Usai divonis, Fachmy Wahyudi alias Midun tetap dikurung.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 tahun 6 bulan da denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara sebulan. Terdakwa tetap ditahan."

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan  terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan.

Dalam dakwaan jaksa pada 22 Februari 2024 lalu diuraikan, bahwa pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan untuk Dapil Medan 2 ke KPU Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terjadi kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi, yaitu ijazah SMP Robby Kamal Anggara hingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Selanjutnya, Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS.

Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu 5 November 2023 menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved