Vonis Anggota Bawaslu Medan
Jalani Sidang Putusan Terpisah, Fachmy Wahyudi Rekan Azlansyah Hasibuan Juga Divonis 18 Bulan
Majelis hakim yang diketuai Andriyansyah memvonis Fachmy Wahyudi, yang merupakan rekan Azlansyah dengan 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Selanjutnya, PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan peride 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan.
Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan dengan penjelasan gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
Tidak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan diantaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe.
"Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon,"kata Jaksa, (22/2/2024) lalu.
Saat itu, dari pihak KPU Kota Medan hadir oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM).
Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris).
Sementara, dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi).
Hasil mediasi pertama, lanjut Jaksa, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jumat (10/11/2023).
"Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kita Medan," ucapnya.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.
Jaksa menambahkan, dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, 'Masa, nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk'. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, 'Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal'.
"Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengatakan, nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau," sebutnya.
Kemudian, pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU Kota Medan.
Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang.
Setelah pertemuan, semuanya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Vonis Anggota Bawaslu Medan
Fachmy Wahyudi Harahap
Azlansyah Hasibuan
TribunBreakingNews
Komisioner Bawaslu Medan
Alasan Hakim Vonis 18 Bulan Penjara Anggota Bawaslu Medan, Lebih Rendah Dari JPU 2 Tahun 1 Bulan |
![]() |
---|
TERBUKTI Memeras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Dihukum 18 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Divonis 18 Bulan Penjara, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Legawa dan Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tunggu Putusan Hakim, Komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan Tak Henti-henti Berzikir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Terbukti Peras Caleg, Anggota Bawaslu Medan Azlansyah Divonis 18 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.